Ini adalah kondisi dan prosedur bagi seseorang untuk menjadi warga negara Indonesia

Jakarta (Antara) – Warga negara Indonesia (WNI) adalah bagian integral dari rakyat Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban penuh sesuai dengan Konstitusi 1945. Status kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh secara otomatis untuk masyarakat adat, atau melalui proses nasionalisasi (naturalisasi) untuk warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi bagian dari masyarakat Indonesia.

Indonesia dikenal luas karena keindahan alam, keragaman budaya, dan keramahan penghuninya. Tidak sedikit orang asing yang kemudian memilih untuk menetap di negara itu untuk secara sukarela mengubah kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia.

Dasar hukum untuk kewarganegaraan diatur dalam undang -undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa naturalisasi adalah prosedur bagi orang asing untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui permintaan resmi, verifikasi data, pemeriksaan administrasi, untuk pengucapan sumpah sebagai warga negara Indonesia.

Baca juga: KEMENKUM CENTRA Java Proses meminta penduduk Yaman untuk menjadi warga negara Indonesia

Persyaratan untuk menjadi warga negara Indonesia

Kondisi untuk orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia melalui naturalisasi biasanya tercantum dalam Pasal 9 Hukum Nomor 12/2006, termasuk:

  1. Setidaknya berusia 18 tahun atau menikah.
  2. Telah mendomisili di Indonesia setidaknya lima tahun berturut -turut, atau sepuluh tahun berturut -turut.
  3. Sehat secara fisik dan mental.
  4. Mampu berbicara bahasa Indonesia dan mengakui Pancasila dan Konstitusi 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi hukuman hukuman pidana dengan ancaman satu tahun atau lebih.
  6. Tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
  7. Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
  8. Membayar biaya kewarganegaraan ke Departemen Keuangan Negara.

Selain naturalisasi biasa, ada naturalisasi khusus seperti yang disebutkan dalam Pasal 20 Hukum Nomor 12/2006, yaitu pemberian kewarganegaraan oleh Presiden kepada orang asing yang dianggap berjasa untuk bangsa atau karena alasan kepentingan negara, dengan persetujuan parlemen Indonesia.

Contoh penerapan naturalisasi khusus terjadi pada sejumlah atlet sepak bola asing yang diajukan oleh All Indonesia Football Association (PSSI) untuk memperkuat tim nasional Indonesia.

Baca juga: Imigrasi: “Autogate” dapat digunakan oleh warga negara Indonesia dan orang asing dengan sejumlah kondisi

Prosedur untuk mengirimkan naturalisasi

Setelah memenuhi persyaratan, orang asing dapat mengajukan permintaan kewarganegaraan dengan prosedur berikut:

  1. Pemohon menyiapkan surat aplikasi tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas yang dicap, ditujukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Permintaan harus diselesaikan dengan dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, kartu ID pasangan (jika menikah), buku pernikahan, surat domisili, sertifikat kesehatan, catatan polisi (SKCK), untuk pernyataan kesetiaan kepada Indonesia.
  3. Menteri melanjutkan permintaan kepada Presiden untuk maksimal tiga bulan setelah aplikasi diterima.
  4. Presiden memberikan atau menolak aplikasi selambat -lambatnya tiga bulan setelah menerima file dari Menteri.
  5. Jika diberikan, keputusan presiden diberitahu kepada pemohon maksimal 14 hari setelah ditentukan.
  6. Pemohon berkewajiban untuk mengambil sumpah atau janji yang setia kepada Republik Indonesia di depan pejabat yang berwenang, disaksikan oleh dua saksi, paling lambat tiga bulan setelah keputusan itu diterima.

Biaya Naturalisasi

Proses kewarganegaraan dibebankan biaya resmi yang dicatat sebagai pendapatan negara bagian non -taks. Jumlah biaya bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 juta, tergantung pada kategori aplikasi. Misalnya, naturalisasi anak -anak dari pernikahan campuran RP5 juta, naturalisasi karena pernikahan dengan warga negara Indonesia RP. 15 juta, dan naturalisasi penuh untuk orang asing sebesar Rp50 juta.

Jika ketentuan dan prosedur ini telah dipenuhi, orang asing telah secara resmi menjadi warga negara dan memperoleh hak penuh sebagai warga negara, termasuk kepemilikan kartu identitas Indonesia (KTP) dan paspor.

Baca juga: Kedutaan Besar Indonesia di Dili: Warga negara Indonesia dapat masuk dan keluar Timor Leste selama mereka memenuhi kondisinya

Baca juga: Menkum: Proses Vincent Verhaag menjadi warga negara Indonesia yang cepat

Reporter: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025

Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *