JAKARTA (Antara) – Memiliki tanah atau properti tidak hanya masalah membeli dan menjual, tetapi juga memastikan bahwa semua dokumen legalitas berlaku atas nama pemilik baru. Salah satu langkah penting yang sering diabaikan adalah proses mengembalikan nama sertifikat tanah, yang sebenarnya merupakan tahap penting untuk menghindari masalah hukum di masa depan.
Tanpa proses ini, meskipun Anda telah membayar sebidang tanah penuh, tanah belum sah. Oleh karena itu, penting untuk memahami dengan benar prosedur mengembalikan nama, sehingga hak kepemilikan Anda secara resmi diakui oleh negara.
Kembali nama sertifikat tanah adalah prosedur untuk mentransfer kepemilikan hak tanah, dari penjual ke pembeli tanah yang baru.
Land Certificate adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh National Land Agency (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang untuk tanah atau sebidang tanah dan bangunannya. Sertifikat lahan juga merupakan dasar untuk berbagai transaksi tanah, seperti membeli dan menjual, menyewakan, atau menggadaikan.
Baca juga: Fungsi penting dari sertifikat lahan yang harus diketahui
Berikut ini adalah langkah -langkah untuk mengembalikan nama sertifikat tanah di Indonesia, merangkum dari berbagai sumber:
1. Buat PPJB
PPJB atau perjanjian pengikatan pembelian dan penjualan adalah perjanjian awal antara calon penjual dan calon pembeli yang telah setuju untuk melakukan transaksi pembelian dan penjualan tanah. PPJB biasanya digunakan jika tanah yang merupakan objek pembelian dan penjualan tidak dapat ditransfer segera karena suatu alasan, misalnya karena menunggu proses pemecahan sertifikat, masih dalam jaminan dan lainnya.
Oleh karena itu, jika Anda membeli atau menjual tanah yang masih memerlukan proses pemecahan sertifikat, tanah masih dinaikkan, atau ada alasan lain yang menyebabkan hak tanah tidak segera dialihkan, Anda dapat menggunakan Perjanjian Pengikatan (PPJB) terlebih dahulu sebelum membuat penjualan dan pembelian akta (AJB).
2. Proses dalam PPAT
Langkah pertama adalah pergi ke Land Deed Making Officer (PPAT) untuk membuat akta pembelian dan penjualan (AJB). PPAT akan memeriksa keaslian dokumen yang Anda bawa dan memastikan bahwa membeli dan menjual transaksi telah memenuhi persyaratan hukum. Setelah semua dokumen diverifikasi, PPAT akan membuat AJB ditandatangani oleh kedua belah pihak.
3. Membayar pajak penghasilan untuk penjual
Menurut Pasal 1 Paragraf (1) dari PP 34/2016 dijelaskan bahwa pendapatan yang diterima atau diperoleh oleh individu atau entitas dari transfer tanah dan/atau hak bangunan, atau perjanjian tentang pengikatan pembelian dan penjualan tanah dan/atau bangunan dan perubahannya, pajak penghasilan yang dibayarkan (“PPH”) yang akhir.
Penghasilan dari transfer tanah dan/atau hak bangunan adalah pendapatan yang diperoleh oleh mereka yang mengalihkan hak -hak ini melalui penjualan, pertukaran, hak pelepasan, penyerahan hak, lelang, hibah, warisan, atau metode lain yang disepakati antara kedua pihak.
4. Bayar BPHTB untuk Pembeli
Setelah AJB dibuat, pembeli harus membayar biaya akuisisi untuk hak tanah dan bangunan (BPHTB). Jumlah BPHTB adalah 5% dari akuisisi objek pajak (NPOP) setelah mengurangi penjualan pajak yang dikenakan pajak (NJOPTKP). Bukti pembayaran BPHTB nantinya akan digunakan untuk proses mengembalikan nama di National Land Agency (BPN).
Menurut Pasal 1 Nomor 37 UU 1/2022 adalah pajak atas akuisisi tanah dan/atau hak bangunan. Pajak ini dikumpulkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Salah satu objek BPHTB adalah akuisisi hak tanah yang mencakup transfer atau transfer hak karena pembelian dan penjualan.
Baca juga: BPN-LWP PWNU KECEPATAN WAQF LAND CERTIFIKASI
5. Kirimkan permintaan kembali ke nama ke BPN
Setelah AJB dan bukti pembayaran BPHTB selesai, langkah selanjutnya adalah mengajukan permintaan kembali ke nama sertifikat tanah ke Badan Tanah Nasional (BPN). Berikut ini adalah langkah -langkahnya:
- Isi Formulir Aplikasi: Anda akan diminta untuk mengisi formulir aplikasi nama di kantor BPN.
- Kirimkan dokumen: Kirim semua dokumen yang telah disiapkan, termasuk AJB, bukti pembayaran BPHTB, dan sertifikat tanah asli.
- Pembayaran Biaya Administratif: Anda perlu membayar biaya administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
NAMA PERSYARATAN REKREAL:
- Formulir aplikasi yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau pengacaranya di segel.
- Surat Kuasa Saat berwenang untuk pihak lain.
- Fotokopi akta pembentukan dan ratifikasi badan hukum.
- Sertifikat Asli.
- Bukti Hak Transisi Dalam bentuk akta penjualan dan pembelian, akta hibah, akan
- Sertifikat warisan, sertifikat pertukaran, akta hak berbagi, menit lelang, akta Perjanjian Notaris (asli).
- Bukti pembayaran.
- Mengizinkan hak transfer.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, SSPD, BHTB, SSP, PPH.
Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan valid sebelum memulai proses ini. Jika Anda merasa sulit, Anda dapat meminta bantuan dari konsultan notaris atau hukum yang berpengalaman dalam mengurus nama sertifikat tanah.
Melalui langkah -langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa proses memutar nama sertifikat lahan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Menteri ATR menargetkan digitalisasi sertifikat lahan yang akan diselesaikan 5 tahunBaca juga: Anggota DPR: Sertifikat lahan elektronik di daerah yang rentan adalah prioritas
Reporter: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025