Inilah cara mengganti Kartu Pelayanan Gratis (KLG) yang hilang atau rusak.



Jakarta (ANTARA) – Bagi warga DKI Jakarta yang mendapat Kartu Pelayanan Gratis (KLG) dan kartunya hilang atau rusak, tidak perlu khawatir.

Pengguna tetap bisa menikmati manfaat layanan kartu, asalkan mengikuti prosedur penggantian yang disediakan Transjakarta.

Jika kartu hilang karena tidak dapat ditemukan atau dicuri sehingga berpotensi disalahgunakan, pengguna perlu melaporkannya untuk memblokirnya.

Sedangkan jika kartunya rusak seperti keripik tidak terbaca atau permukaan kartu tergores, pengguna harus memperbarui untuk mendapatkan kartu baru.

Saat ini proses penggantian KLG sudah bisa dilakukan secara otomatis on linesehingga memudahkan pengguna kartu tanpa harus antri langsung. Berikut langkah-langkah yang perlu dipahami.

Cara mengganti Kartu Pelayanan Gratis (KLG) yang hilang atau rusak. on line

1. Akses halaman resmi KLG

Masuk ke website resmi khusus Kartu Layanan Gratis melalui klg.transjakarta.co.id untuk memulai proses.

2. Pilih jenis penggantian kartu pada halaman

  • Jika kartu hilang, pilih menu “Penggantian Kartu Hilang”.
  • Jika kartu rusak atau masa berlakunya telah habis, pilih “Ganti Kartu Rusak”.

3. Unggah dokumen pengguna

Dokumen yang biasa diminta adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), foto paspor terbaru, atau dokumen pendukung lainnya milik pengguna.

Pengguna harus memastikan dokumen yang diunggah dengan jelas dan lengkap agar proses verifikasi dapat berhasil.

4. Tunggu proses verifikasi

Setelah permohonan dikirimkan, Transjakarta akan melakukan verifikasi dokumen dan data. Pengguna akan menerima notifikasi melalui kontak terdaftar mengenai hasil pengajuannya.

5. Dapatkan kartu baru

Jika permohonan kartu disetujui, pengguna akan diberitahu lokasi dan waktu pengambilan kartu baru. Lokasinya bisa di kantor cabang tertentu atau di halte atau outlet yang ditunjuk.

Sedangkan bagi pengguna KLG yang ingin memperpanjang masa berlaku kartunya dapat dilakukan pada hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB di cabang Bank DKI.

Berikut beberapa cabang Bank DKI yang bisa Anda kunjungi untuk memperpanjang KLG Anda:

  • Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Timur
  • Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat
  • Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Selatan
  • Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Utara
  • Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Pusat
  • Bank DKI Cabang Balai Kota
  • Bank DKI Cabang Otista
  • Bank DKI Cabang PBS (Pintu Besar Selatan)
  • Bank DKI Cabang Gatot Subroto (Dinas Pendidikan DKI Jakarta)

Kartu Pelayanan Gratis (KLG) merupakan kartu yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta melalui Transjakarta bagi kelompok masyarakat tertentu untuk menikmati layanan angkutan umum Jakarta secara gratis.

Berikut 15 kelompok masyarakat yang bisa mendapatkan layanan Transjakarta, LRT, dan MRT gratis:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Pekerja kontrak yang bekerja pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Pegawai atau pekerja swasta tertentu dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa)
6. Tim Pemberdayaan dan Penggerak Kesejahteraan Keluarga (PKK)
7. Pemegang KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)
9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
13. Pengurus Masjid (marbut)
14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
15. Petugas Pemantau Jentik (Jumantik)

​​​​

Baca juga: Sebanyak 5.729 Kartu Layanan Gratis telah dibagikan di Jakarta

Baca juga: KLG memenangkan Jakarta Academy Award di Festival Lima Gunung

Baca juga: Komunitas Lima Gunung menerima penghargaan dari Akademi Jakarta

Wartawan : Putri Atika Chairulia
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, crawling, atau pengindeksan otomatis AI pada situs ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *