Ringkasan Berita:
- Istri sah AKBP Basuki membela diri dan meminta agar suaminya tidak dipecat, meski Basuki diduga selingkuh pengajar Hapus tanda semarangDwinanda Linchia Levi.
- Dewan Kode Etik Polri menolak pembelaan tersebut dan menjatuhkan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Hormat) dan Patsus 30 hari kepada Basuki.
- Basuki dinilai melakukan pelanggaran berat karena hubungan asmaranya selama lima tahun dengan Levi yang ditemukan tewas di kos bersama Basuki pada 17 November 2025.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, semarang – Istri sah AKBP Basuki membela suaminya meski dikhianati. Sang suami diduga berselingkuh pengajar Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) semarangbernama Dwinanda Linchia Levi (35).
Pembelaan yang diberikan oleh istri sah AKBP Basuki cukup mengejutkan. Sebab, ia terus meminta agar suaminya tidak dipecat dari polisi.
Sayangnya, ketua panel etik menolak pembelaan istri sah tersebut AKBP Basuki.
Hal itu terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Polda Jateng (KKEP), di Ruang Sidang Mapolda Jateng, Kota. semarangRabu (3/12/2025).
Dosen Levi sebelumnya ditemukan tewas di salah satu kamar kost (kostel) nomor 210 Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota semarangSenin (17/11/2025).
AKBP merupakan singkatan dari Ajun Komisaris Polisi yang merupakan pangkat perwira menengah di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pangkat tersebut setingkat di bawah Komisaris Utama Polisi (Kombes) dan di atas Komisaris Polisi (Kompol).
Biasanya pejabat berpangkat AKBP menduduki jabatan strategis seperti Kapolri, Wakil Kapolri, atau pimpinan satuan tertentu di kepolisian.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJateng.comFakta baru ini diungkap kuasa hukum keluarga dosen Levi, Zainal Abidin Petir.
“Ya, AKBP Basuki dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kata Zainal Abidin Petir yang hadir dalam persidangan kepada tribunjateng.com.
Sidang kode etik dipimpin Kombes Fidel, wakil ketua sidang, Kombes Rio Tangkari dan anggota komisi AKBP Dandung yang berlangsung mulai pukul 10 00-16.30 WIB.
Setelah sidang digelar, AKBP Basuki keluar ruang sidang dengan mengenakan rompi bertuliskan Patsus.
Basuki digiring dari pintu ruang sidang menuju lift yang hanya berjarak sekitar 5 meter.
Dari jarak sedekat itu, Basuki tampak berusaha keras menghindari sorotan kamera jurnalis. Lima personel Provos berusaha menutupi jenazah AKBP Basuki.
Menurut Petir, AKBP Basuki diberikan sanksi kode etik berupa PTDH dengan beberapa pertimbangan di antaranya perbuatan Basuki tercela sehingga menurunkan citra Polri.
Baca juga: Jawaban AKBP Basuki saat ditanya soal Dosen Levi yang meninggal tanpa busana