Jangan membakar sampah dengan ceroboh, dapat diancam dengan denda dan kejahatan



Jakarta (Antara) – Pembakaran sampah di halaman atau lahan terbuka mungkin terasa praktis dan cepat. Namun, di balik kemudahannya, tindakan ini memiliki risiko besar yang sering diabaikan. Banyak orang tidak menyadari bahwa pembakaran sampah dapat menyebabkan dampak serius, baik untuk lingkungan maupun kesehatan masyarakat sekitarnya.

Tidak hanya mencemari udara dan merusak kualitas tanah, kebiasaan ini juga dapat menyebabkan sanksi hukum yang parah. Legislasi di Indonesia dengan tegas melarang pembakaran sampah dengan ceroboh, dengan ancaman denda yang dapat mencapai miliaran rupiah atau bahkan dipenjara untuk pelanggar.

Dasar hukum dan ancaman sanksi

Menurut nomor hukum 18 tahun 2008 tentang pengelolaan limbah, pasal 40 paragraf (1) menyatakan bahwa pelaku pengelolaan limbah tanpa prosedur teknis yang benar termasuk pembakaran yang ceroboh dapat dihukum hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimum RP5 miliar.

Sementara itu, undang -undang No. 32 tahun 2009 mengenai perlindungan dan manajemen lingkungan (Pasal 98) menargetkan para pelaku yang menyebabkan polusi lingkungan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Aturan Teknis Lokal

Misalnya, peraturan regional provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2013 mengatur larangan pembakaran sampah di pemukiman. Pasal 30 paragraf (b) menyatakan pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp500.000.

Di Balikpapan, pemerintah kota setempat mengimplementasikan Perda No. 4 tahun 2022 yang memberlakukan kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimum Rp50 juta untuk para pelaku membuka limbah terbuka yang mengganggu lingkungan masyarakat.

Dampak negatif sosial dan lingkungan

Limbah pembakaran, terutama yang mengandung plastik atau bahan kimia, dapat menghasilkan senyawa berbahaya seperti dioksin, furan, karbon monoksida, dan senyawa organik volatil (VOC). Paparan zat -zat ini memiliki dampak langsung pada kesehatan, mulai dari gangguan pernapasan, iritasi kulit, hingga meningkatkan risiko penyakit kronis, terutama untuk kelompok yang rentan seperti anak -anak dan orang tua.

Lebih dari sekadar ancaman kesehatan, pembakaran sampah juga memiliki potensi untuk menyebabkan kebakaran besar jika api di luar kendali. Dalam kasus yang menyebabkan kerusakan signifikan, para pelaku dapat didakwa dengan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, yang ancamannya lima tahun penjara.

Dengan begitu, daripada membakar sampah, jauh lebih aman dan lebih ramah lingkungan jika sampah dikelola dengan benar. Langkah -langkah sederhana seperti menyortir limbah organik dan anorganik, meningkatkan sisa makanan, dan memanfaatkan layanan bank limbah dapat menjadi solusi yang efektif dan berkelanjutan.

Dengan menghindari praktik membakar sampah dengan ceroboh, Anda tidak hanya melindungi diri Anda dari ancaman sanksi hukum, tetapi juga berkontribusi langsung dalam menjaga kesehatan keluarga dan pelestarian lingkungan sekitarnya. Pilihan ini tidak hanya cerdas, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial yang memiliki dampak positif jangka panjang.

Baca juga: TPSA Bagendung di Cilegon, Memproses Sampah untuk Bahan Bakar Suralaya Pltu

Baca juga: DLH mengundang masyarakat untuk secara aktif berpartisipasi dalam mempertahankan kualitas udara di kota Tangerang

Baca juga: Orang yang membakar sampah di Cengkareng akan didenda

Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Alviansyah pasaribu
Hak Cipta © antara 2025

Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *