Jangan terbang satu kedamaian, ini adalah aturan peringkat merah dan putih dan



Jakarta (Antara) – Menjelang peringatan ke -80 Republik Indonesia, tren pemasangan bendera One Piece dengan merah dan putih semakin viral di media sosial. Tidak sedikit yang menganggapnya sebagai bentuk ekspresi diri, tetapi beberapa mempertanyakan bagaimana aturan sebenarnya.

Tidak sedikit warga yang mempertanyakan apakah pemasangan kedua bendera melanggar undang -undang atau tidak. Fenomena ini juga memicu debat publik tentang batasan antara kebebasan berekspresi dan kewajiban untuk menghormati simbol negara. Penjelasan berikut.

Dasar hukum untuk mengibarkan bendera merah dan putih

Perlu diingat, pengibaran bendera merah dan putih diatur dalam hukum nomor 24 tahun 2009 tentang bendera negara, bahasa, dan simbol dan lagu kebangsaan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa bendera negara harus dihormati, tidak boleh direndahkan, ditulis, digunakan sebagai dekorasi komersial, apalagi disandingkan dengan bendera lainnya.

Namun, undang-undang tersebut tidak secara eksplisit melarang pengibaran bendera non-negara seperti fiksi atau bendera komunitas, termasuk bendera One Piece. Yang dilarang adalah bendera dari negara -negara asing tertentu, sebagaimana ditentukan oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam kondisi khusus.

Baca juga: Jakarta Tengah mendesak seluruh bangunan bendera merah dan putih

Aturan saat diinstal bersama

Meskipun tidak dilarang secara hukum, pengibaran bendera selain merah dan putih harus mematuhi aturan tata letak dan rasa hormat:

• Pasal 17 UU 24/2009 menetapkan bahwa bendera negara tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lainnya yang disandingkan.

• Pasal 21 Hukum 24/2009 menetapkan bahwa jika bendera merah dan putih diangkat dengan bendera organisasi atau simbol non-negara, maka merah dan putih harus berada dalam posisi yang lebih tinggi dan memiliki ukuran yang lebih besar.

Dengan kata lain, jika orang ingin memasang bendera One Piece, harus dipastikan bahwa posisi dan ukuran bendera merah dan putih tetap lebih unggul dari bendera lainnya.

Meski begitu, akan lebih bijaksana jika tidak menyandingkan bendera apa pun, termasuk satu bagian, untuk mempertahankan rasa hormat yang khidmat terhadap merah dan putih menjelang peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus.

Baca juga: Respons Kementerian Dalam Negeri Terbang Bendera One Piece menjelang Peringatan Republik Indonesia

Larangan merendahkan simbol negara

Undang -undang juga mengatur hal -hal terlarang yang terkait dengan bendera negara. Beberapa dari mereka adalah:

• Menginjak, membakar, atau merusak bendera,

• Tambahkan penulisan atau gambar pada bendera,

• Gunakan untuk promosi, iklan, atau dekorasi yang tidak pantas,

• Meninggalkan bendera dalam keadaan lusuh, sobek atau kotor,

• Membuat bendera sebagai meja, bungkus, atau kostum.

Melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimum Rp500 juta.

Ekspresi budaya yang perlu dijaga dengan bijak

Fenomena penerbangan bendera One Piece dapat diartikan sebagai ekspresi budaya pop. Bagi penggemar, bendera melambangkan semangat kebebasan dan petualangan, selaras dengan nilai kemerdekaan. Selama mereka menghormati merah dan putih, tren ini dapat dianggap sebagai bentuk kreativitas.

Meski begitu, ekspresi kebebasan masih memiliki batas. Ketika datang ke simbol negara, mematuhi aturan adalah bentuk cinta untuk tanah air. Merah dan putih memiliki nilai historis yang harus dipertahankan. Mari kita rayakan Hari Kemerdekaan secara kreatif, tetapi masih menjunjung tinggi kehormatan dalam warna merah dan putih.

Baca juga: Kementerian Dalam Negeri mulai berbagi 10 juta bendera merah dan putih dari Bali

Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025

Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *