Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kepala kantor jaksa penuntut atau Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, akhirnya membuka suara yang relevan mencari Bekas rumah Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
Kajati Danang mengatakan bahwa partainya mengkonfirmasi bahwa dia sedang melakukan penyelidikan terkait kasus yang ditangani termasuk mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
Dia mengatakan penyelidik mengkonfirmasi keberadaan penyelidikan di rumah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
“Sampai sekarang prosesnya sedang berlangsung dan pada tahap investigasi dan investigasi,” kata Kajati LampungDanang Suryo Wibowo, di Bandar Lampung, Jumat (9/26/2025).
“Maka ketentuan -ketentuan itu juga sangat terbatas, artinya ada sesuatu yang dapat disampaikan secara langsung dan beberapa tidak. Jadi ini untuk sosialisasi dan juga pemahaman kepada masyarakat yang lebih luas, proses penegakan hukum membutuhkan waktu dan tindakan sesuai dengan prosedur yang ada,” lanjutnya.
“Mengapa itu, bukan hanya karena aturannya seperti itu demi mencapai target yang kita coba,” katanya.
Katanya, terkait dengan mencari Rumah Dendi Ramadhona adalah salah satu proses yang diatur dan diimplementasikan oleh Kantor Kejaksaan Agung Lampung.
Semua ini adalah untuk memenuhi bukti yang diperlukan dalam proses menegakkan hukum kasus terkait.
“Banding ke media dan komunitas yang lebih luas, karena kemarin ada beberapa acara di lapangan, tentu saja dapat dibahas semuanya,” kata Danang.
“Dan tidak semua proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan harus dibuka secara langsung. Tetapi langkah demi langkah,” lanjutnya.
“Mungkin ada hambatan, beberapa belum diselesaikan, perhitungan kerugian negara dan kolaborasi yang kompeten sehingga tidak dapat diinformasikan kepada komunitas yang lebih luas,” kata Danang.
Kantor Kejaksaan akan menjadi prioritas sebanyak mungkin dengan yang ada, serta memetakan masalah yang ada.
“Ada masalah bahwa ada perlakuan pertama dan harus menjadi yang pertama ini, dalam konteks aturan proses mulai menyelidiki sampai penyelidikan meminta kesabaran,” tambahnya.
“Yang kami lakukan dan prioritas, kami tidak berhenti dalam penegakan hukum di Lampung dan meminta dukungan dari orang -orang Lampung,” kata Danang.
(Tribunlampung.co.id/bayu saputra)