Kantor Polisi Lampung Selatan mengamankan 2 pelaku dari East Lampung

Tribunlampung.co.id, Lampung South – Polisi Regional Lampung Selatan mengadakan siaran pers, mengatakan para pelaku pencurian dengan bobot, di kantor polisi setempat, Sabtu (200/29/2025).

Pers rilis dipimpin langsung oleh Kepala Polisi Lampung Selatan Akbp Yusriandi Yusrin, Kasat Reskrim Kantor Polisi Lampung SelatanAKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia.

Advertisement

Nomor Laporan Polisi Dasar: LP / B / 44 / XII / 2024 / SPKT / Kantor Polisi Kalida / Kantor Polisi Lampung Selatan /Polisi Regional Lampung, Selasa (12/24/2024).

Kepala Polisi Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan bahwa partainya berhasil mengamankan dua pelaku nosel.

“Para pelaku nama Ramli (23), seorang penduduk Hamlet III, desa Maringgai, distrik Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Aktor lain Agus Bintang (23), seorang penduduk Hamlet III, desa Maringgai, distrik Labuhan Maringgai, Lampung Timur,” katanya.

Modus operandi para pelaku merusak kunci stang dan mengambil sepeda motor korban yang diparkir di jalan di depan rumah Salim Priyono.

Dia juga memberi tahu kronologi pencurian dengan bobot.

“Telah ada kejahatan pencurian dengan menimbang unit motor Black Magenta Honda mengalahkan Nomor Polisi menjadi 2620 Ol, di Kompleks Jati Indah, Way Urang Village, Distrik Kalida, Lampung Selatan, Senin (12/23/2024) sekitar pukul 16:30 WIB,” katanya.

Para pelaku memasuki rumah untuk merusak kunci stang, sepeda motor korban.

Korban menderita kehilangan RP. 15 juta.

Kemudian korban melaporkan insiden itu ke Kantor Pusat Layanan Kepolisian Polisi Kalida Kantor Polisi Lampung Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan korban, partainya melakukan penyelidikan atas kasus ini.

Ini menerima informasi tentang keberadaan pelaku.

Kemudian partainya menangkap pelaku bernama Ramli di desa Bandar Agung, distrik Sragi, Lampung selatan.

Setelah menginterogasi para pelaku, para pelaku mengakui tindakan mereka.

Kemudian para pelaku dibawa Kantor Polisi Lampung Selatan untuk penyelidikan dan sidik jari lebih lanjut.

Motif bagi para pelaku untuk melakukan kejahatan karena memenuhi kebutuhan ekonomi.

Untuk memperhitungkan tindakannya, para pelaku terancam didakwa berdasarkan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement