Kapan batas usia pensiun untuk Kepala Kepolisian Nasional? Ini adalah penjelasannya

Jakarta (Antara) – Posisi Kepala Polisi Nasional Indonesia (Kapolri) sering menjadi sorotan publik, terutama ketika memasuki akhir periode resmi. Jadi, kapan Kepala Polisi Nasional akan pensiun? Apakah batasnya sama dengan petugas polisi lainnya atau ada aturan khusus?

Mirip dengan profesi lain di Indonesia, Kepolisian Nasional juga memiliki ketentuan usia pensiun resmi. Peraturan ini terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 tahun 2003 tentang pemecatan anggota Kepolisian Nasional Indonesia.

Berbeda dengan Angkatan Darat Nasional Indonesia (TNI) yang menetapkan usia pensiun berdasarkan pangkat, polisi nasional sebenarnya memberlakukan aturan seragam tanpa membedakan posisi atau pangkat.

Dalam Pasal 1 Peraturan, usia pensiun dijelaskan sebagai batas akhir periode pelayanan seorang anggota Kepolisian Nasional. Artinya, setelah melewati usia ini, anggota polisi harus diberhentikan dengan hormat dari layanan aktif.

Aturan ini berlaku secara menyeluruh, baik seorang perwira yang tidak ditugaskan, petugas peringkat tinggi, ke posisi tertinggi Kepala Kepolisian Nasional, yang memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Baca juga: Dasco menyangkal berita tentang pasokan kepala polisi nasional ke DPR

Batas usia pensiun dari Kepala Kepolisian Nasional

Mengacu pada ayat 3 paragraf (2) dari PP nomor 1 tahun 2003, batas usia pensiun untuk anggota kepolisian nasional adalah 58 tahun. Aturan ini berlaku untuk semua peringkat sebagaimana dikonfirmasi dalam Pasal 3 paragraf (3). Dengan demikian, Kepala Kepolisian Nasional tidak mendapatkan pengecualian khusus, meskipun memegang posisi tertinggi di lembaga polisi.

Namun, ada pengecualian yang memungkinkan perpanjangan periode resmi. Dalam Pasal 4, dinyatakan bahwa usia pensiun dapat ditunda hingga 60 tahun, Jika orang yang bersangkutan memiliki keahlian khusus yang diperlukan dalam tugas polisi.

Keahlian khusus meliputi bidang teknis seperti identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronik, kata sandi, bahan peledak yang menjinakkan, kedokteran, peradilan, penangan hewan, kejahatan tertentu, dan navigasi laut atau penerbangan.

Namun, perpanjangan usia pensiun biasanya lebih relevan untuk diterapkan pada personel dengan keahlian teknis, dibandingkan dengan posisi struktural seperti Kepala Kepolisian Nasional.

Selain penentuan usia, dalam Pasal 5 menetapkan bahwa setiap anggota Kepolisian Nasional yang dekat dengan usia pensiun diberi kesempatan untuk menjalani periode persiapan pensiun (MPP) selambat -lambatnya satu tahun.

Baca juga: Wamensesneg mengatakan reformasi kepolisian nasional bukan untuk menggantikan kepala polisi nasional

MPP ini dilakukan oleh anggota yang bersangkutan untuk beradaptasi dengan kehidupan setelah layanan, serta memberikan lembaga untuk mempersiapkan regenerasi kepemimpinan.

Sejak 27 Januari 2021 dan hingga saat ini, posisi Kepala Kepolisian Nasional masih dipegang oleh Listyo Sigit Prabowo. Ia dilahirkan pada 5 Mei 1969, yang berarti sekarang berusia 56 tahun.

Berdasarkan aturan yang berlaku, kantor Listo Sigit akan berakhir ketika memasuki usia 58 tahun, atau sekitar tahun 2027. Jadi, masa jabatannya sebagai kepala polisi nasional masih memiliki sekitar dua tahun lagi, sebelum mencapai batas usia pensiun.

Baru -baru ini, dikabarkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengirim surat presiden (kejutan) ke parlemen Indonesia mengenai penggantian Kepala Kepolisian Nasional. Berita itu mencuat sejak Jumat (12/9). Namun, masalah ini segera ditolak oleh kepemimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan juru bicara Presiden Republik Indonesia.

Baca juga: Ini adalah daftar kepala polisi nasional dari masa lalu sampai sekarang

Menteri Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa sampai Sabtu (9/13), partainya belum menerima kejutan mengenai perubahan Kepala Polisi Nasional. Pernyataan ini pada saat yang sama meluruskan informasi tentang kebingungan yang dikembangkan di depan umum.

Aturan mengenai batas usia pensiun penting untuk memastikan regenerasi kepemimpinan dan pembaruan di badan kepolisian nasional. Dengan ketentuan usia, itu dapat menyiapkan regenerasi secara terstruktur, sehingga relay kepemimpinan berjalan dengan lancar.

Selain itu, pensiun juga memberikan kesempatan bagi anggota Kepolisian Nasional untuk beristirahat setelah puluhan tahun melayani. Di Kepala Kepolisian Nasional, peraturan ini menjamin pembaruan kepemimpinan nasional di bidang keamanan.

Baca juga: Reformasi polisi dan menghapus stigma “tidak ada viral tanpa keadilan”

Reporter: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025

Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *