Kapan pencairan PNS pensiun THR 2025, periksa jadwal dan besarnya



JAKARTA (Antara) – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan jadwal untuk pencairan tunjangan liburan (THR) untuk pensiunan pegawai negeri (PNS) untuk tahun 2025. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa pencairan THR akan dilakukan pada tiga minggu tercepat sebelum Eid al -Fitr.

Keputusan ini sejalan dengan rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan pencairan THR. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan peralatan negara bagian dan pensiunan, sehingga mereka dapat mempersiapkan kebutuhan liburan dengan lebih baik.

Advertisement

Jadi, kapan jadwal pencairan yang tepat dan berapa harganya? Lihat ulasan lengkap di bawah ini.

Jadwal pencarian untuk PNS 2025 yang sudah pensiun

Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan peraturan terkait dengan pencairan tunjangan liburan (THR). Kebijakan ini dirancang untuk memastikan pembayaran THR untuk pensiunan PNS dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan perkiraan, pencairan THR untuk pensiunan pegawai negeri akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, yaitu pada 17 Maret 2025. Jadwal ini mengacu pada pola tahun sebelumnya, di mana dana THR umumnya diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum liburan.

Sementara itu, ada kemungkinan bahwa pencairan THR tahun ini akan dipercepat hingga tiga minggu sebelum Idul Fitri. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli orang dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Jumlah PNS pensiun THR 2025

Jumlah tunjangan liburan (THR) yang diterima oleh pensiunan pegawai negeri berbeda, tergantung pada kelompok terakhir dan pangkat sebelum pensiun. Namun, jumlah THR tahun ini disesuaikan dengan kenaikan gaji pensiun pada tahun sebelumnya, yaitu 12 persen. Berikut ini adalah perkiraan jumlah THR berdasarkan kelas:

Pensiunan Grup PNS I

IA: RP1.875.000 – RP2.100.000

IB: RP1.875.000 – RP2.200.000

IC: RP1.875.000 – RP2.300.000

ID: RP1.875.000 – RP2.400.000

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Grup II

IIA: RP1.875.000 – RP3.000.000

IIB: RP1.875.000 – RP3.100.000

IIC: RP1.875.000 – RP3.250.000

IID: RP1.875.000 – RP3.400.000

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Grup III

IIIA: RP1.875.000 – RP3.700.000

IIIB: RP1.875.000 – RP3.850.000

IIIC: RP1.875.000 – RP4.000.000

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Grup IV

IVA: RP1.875.000 – RP4.400.000

IVB: RP1.875.000 – RP4.600.000

IVC: RP1.875.000 – RP4.800.000

IVD: RP1.875.000 – RP. 5.000.000

Ive: rp1.875.000 – rp5.200.000

Pencairan THR ini diharapkan dapat membantu pensiun pegawai negeri dalam mempersiapkan Idul Fitri lebih tenang dan nyaman. Pemerintah juga berharap bahwa dana THR ini dapat meringankan beban pensiunan pegawai negeri dalam memenuhi kebutuhan sebelum perayaan Idul Fitri.

Baca juga: Prabowo ditandatangani PP 11/2025 Menyesuaikan Gaji Pemberian THR dan ke -13 untuk ASN

Baca juga: BNI menyiapkan RP21 triliun dalam bentuk tunai yang disambut Lebaran 2025

Baca juga: The Menaker menerbitkan implementasi pemberian THR 2025 untuk pekerja

Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Alviansyah pasaribu
Hak Cipta © antara 2025



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement