JAKARTA (Antara) – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan jadwal untuk pencairan tunjangan liburan (THR) untuk pensiunan pegawai negeri (PNS) untuk tahun 2025. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa pencairan THR akan dilakukan pada tiga minggu tercepat sebelum Eid al -Fitr.
Keputusan ini sejalan dengan rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan pencairan THR. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan peralatan negara bagian dan pensiunan, sehingga mereka dapat mempersiapkan kebutuhan liburan dengan lebih baik.
Jadi, kapan jadwal pencairan yang tepat dan berapa harganya? Lihat ulasan lengkap di bawah ini.
Jadwal pencarian untuk PNS 2025 yang sudah pensiun
Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan peraturan terkait dengan pencairan tunjangan liburan (THR). Kebijakan ini dirancang untuk memastikan pembayaran THR untuk pensiunan PNS dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan perkiraan, pencairan THR untuk pensiunan pegawai negeri akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, yaitu pada 17 Maret 2025. Jadwal ini mengacu pada pola tahun sebelumnya, di mana dana THR umumnya diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum liburan.
Sementara itu, ada kemungkinan bahwa pencairan THR tahun ini akan dipercepat hingga tiga minggu sebelum Idul Fitri. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli orang dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Jumlah PNS pensiun THR 2025
Jumlah tunjangan liburan (THR) yang diterima oleh pensiunan pegawai negeri berbeda, tergantung pada kelompok terakhir dan pangkat sebelum pensiun. Namun, jumlah THR tahun ini disesuaikan dengan kenaikan gaji pensiun pada tahun sebelumnya, yaitu 12 persen. Berikut ini adalah perkiraan jumlah THR berdasarkan kelas:
Pensiunan Grup PNS I
IA: RP1.875.000 – RP2.100.000
IB: RP1.875.000 – RP2.200.000
IC: RP1.875.000 – RP2.300.000
ID: RP1.875.000 – RP2.400.000
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Grup II
IIA: RP1.875.000 – RP3.000.000
IIB: RP1.875.000 – RP3.100.000
IIC: RP1.875.000 – RP3.250.000
IID: RP1.875.000 – RP3.400.000
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Grup III
IIIA: RP1.875.000 – RP3.700.000
IIIB: RP1.875.000 – RP3.850.000
IIIC: RP1.875.000 – RP4.000.000
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Grup IV
IVA: RP1.875.000 – RP4.400.000
IVB: RP1.875.000 – RP4.600.000
IVC: RP1.875.000 – RP4.800.000
IVD: RP1.875.000 – RP. 5.000.000
Ive: rp1.875.000 – rp5.200.000
Pencairan THR ini diharapkan dapat membantu pensiun pegawai negeri dalam mempersiapkan Idul Fitri lebih tenang dan nyaman. Pemerintah juga berharap bahwa dana THR ini dapat meringankan beban pensiunan pegawai negeri dalam memenuhi kebutuhan sebelum perayaan Idul Fitri.
Baca juga: Prabowo ditandatangani PP 11/2025 Menyesuaikan Gaji Pemberian THR dan ke -13 untuk ASN
Baca juga: BNI menyiapkan RP21 triliun dalam bentuk tunai yang disambut Lebaran 2025
Baca juga: The Menaker menerbitkan implementasi pemberian THR 2025 untuk pekerja
Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Alviansyah pasaribu
Hak Cipta © antara 2025