Kapolri Ditangkap Warga di Rumah Janda Karena Dipecat Polisi, Ajukan Banding

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Tengah Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) ditangkap warga di rumahnya Janda tengah malam 'menolak' dipecat dari Polri.

Sekarang seseorang Kapolri Pihaknya mengajukan banding atas sanksi yang dikenakan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Orang yang dikenal Kapolri Ini AKP Nundarto.

Saat digerebek, warga menyelinap masuk ke dalam kediaman Janda tengah malam, AKP Nundarto masih menjabat Kapolri Brangsong, Polisi KendalKepolisian Daerah Jawa Tengah.

AKP Nundarto diberhentikan dari jabatannya Kapolri setelah berita penggerebekannya menjadi viral di seluruh Indonesia.

Penggerebekan dilakukan di rumah Janda inisial Y yang bekerja sebagai guru di Desa nggulsari, Kecamatan Brangsong, Jumat (19/9/2025) lalu.

Lokasi penggerebekan sekitar dua kilometer dari Mapolsek Brangsong.

Berdasarkan keterangan warga, AKP Nundarto kerap keluar masuk rumah Y yang memiliki dua orang anak.

Ajun Komisaris Polisi (AKP) merupakan salah satu pangkat dalam kategori Perwira Pertama (Pama), yang menandai jenjang awal pangkat perwira di lingkungan Polri.

Dia menjabat sebagai Kapolri Brangsong sejak Agustus 2022.

Akibat perbuatannya, AKP Nundarto dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, keputusan itu diambil usai sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Mapolda Jateng, Rabu (20/10/2025).

Iya, eks Kapolsek Brangsong AKP Nundarto dikenai sanksi PTDH, ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Total saksi yang dihadirkan dalam persidangan berjumlah tujuh orang termasuk istri dan Y. “Perbuatan pelaku sebagai berikut Kapolri “Baik secara etika maupun moral telah merusak citra Polri,” lanjutnya.

AKP Nundarto akan mengajukan banding atas putusan sanksi PTDH.





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *