Tribunlampung.co.id, Mesuji – Kasus Minyak di dalam Mesuji sedang diselidiki oleh kantor polisi MesujiPolisi Regional Lampung. Sejauh ini, polisi telah memeriksa sebanyak 7 saksi.
Kasus ini diselidiki oleh polisi karena ada dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Ini dibenarkan oleh kepala polisi Mesuji AKBP Muhammad Harris dalam konferensi persnya pada hari Selasa (25/2025).
“Sampai sekarang kami belum menetapkan tersangka dan kami masih memeriksa saksi lain,” katanya.
Kepala polisi menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus partainya telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi.
Para saksi yang diperiksa mulai dari penjual, pemilik gudang dan pembeli.
“Termasuk pemilik gudang Syamsudin, kami juga telah memeriksanya,” katanya.
Oleh karena itu, ia mengatakan jika status Syamsudin saat ini masih terbatas pada saksi karena ditemukan sebagai pemilik gudang.
Sementara istrinya sebagai penjual produk minyak goreng bermerek Minyak.
(Tribunlampung.co.id /m ranggga yusuf)