Kasus Narkoba Ammar Zoni: Artikel, Ancaman, dan Rangkaian Kasus

Jakarta (ANTARA) – Mantan artis Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah dikabarkan terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Salemba.

Kasus ini terungkap setelah Polsek Cempaka Putih menyerahkan Ammar dan barang bukti tahap kedua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/10).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ammar diduga berperan menerima pasokan narkotika dari luar lapas, kemudian membagikannya ke beberapa warga binaan lainnya untuk selanjutnya dibagikan kembali ke dalam lapas.

Tak hanya Ammar, polisi juga menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti sabu, ganja, tembakau sintetis, dan peralatan lainnya yang diduga digunakan dalam kegiatan peredaran narkoba.

Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan masyarakat yakni pasal apa yang dijerat Ammar Zoni dan seberapa berat ancaman hukuman yang akan dihadapinya? Berikut penjelasannya, lengkap dengan rekam jejak kasus yang melibatkan Ammar, berdasarkan rangkuman dari berbagai sumber.

Baca juga: Mengenal Zangi, Aplikasi yang Digunakan Ammar Zoni di Rutan Salemba

Ammar Zoni terancam hukuman pasal apa?

Plt Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irwan mengungkapkan, Ammar Zoni dan tersangka narapidana lainnya dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait kasus peredaran narkotika di dalam penjara.

Menurut Agung, mantan suami Irish Bella itu dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Ammar terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Adapun bunyi Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika:

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Sedangkan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika menyatakan:

“Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika bukan tumbuhan Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berat lebih dari lima gram, pelakunya diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.”

Baca juga: Kejaksaan Jakarta Pusat menyebut kasus narkotika Ammar Zoni sudah memasuki tahap dua

Sederet kasus Ammar Zoni

Berdasarkan catatan, Ammar Zoni sudah empat kali tersandung hukum akibat kasus narkoba. Kasus pertama terjadi pada tahun 2017, saat ia ditangkap karena terlibat penyalahgunaan ganja dan sabu.

Berikutnya, pada Maret 2023, Ammar kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu. Atas kasus tersebut, ia divonis tujuh bulan penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.

Namun, baru kurang lebih dua bulan menikmati kebebasan, ia kembali terjerat kasus serupa pada 12 Desember 2023. Kini, Ammar Zoni kembali terseret pusaran persoalan serupa dalam kasus narkotika yang memaksanya kembali harus menghadapi proses hukum untuk keempat kalinya.

Baca juga: Divonis 12 tahun penjara, Ammar Zoni mengajukan pembelaannya pada pekan depan

Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Redaktur: Suryanto
Hak Cipta © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, crawling, atau pengindeksan otomatis AI pada situs ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *