Tribunlampung.co.id, Palembang – Terdakwa Kopda Bazarsah menerima peringatan, untuk memberikan kesaksian yang jujur, atas tindakannya untuk menembak 3 anggota POLISI di dalam JAUH BENAR, Lampung.
Peringatan itu disampaikan oleh Oditur Militer dalam uji coba tindak lanjut penembakan tiga petugas polisi JAUH BENAR dan Polisi Sektor Batin Negara, di Pengadilan Militer Palembang I-04, Senin (7/14/2025). Selama persidangan, hakim menganggap bahwa Kopda Bazarsah dipandang seolah -olah dia ingin membela diri.
Kopda Bazarsah ditanyai oleh berbagai pertanyaan oleh panel hakim Pengadilan Militer Palembang I-04 dan Oditur Militer terkait dengan tindakan mereka yang diarahkan hingga tiga personel dari Kantor Polisi Negara Bagian Batin, Lampung.
Tindakan penembakan Itu terjadi ketika POLISI menggerebek arena perjudian yang dipersiapkan oleh Kopda Bazarsah. Dalam pernyataannya di persidangan, Kopda Bazarsah mengaku 'merasa terancam' dan ditembak ketika serangan terjadi.
Ketua Hakim Hakim Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan, jika apa yang dirasakan terdakwa salah dan tidak dapat dibuktikan. Karena pada saat kejadian tidak ada peluru yang jatuh di dekat terdakwa.
“Ketika mereka (polisi) menembak itu tidak mengancam, meskipun orang -orang tertembak. Saya merasa itu hanya perasaan seorang saudara. Sebenarnya tidak ada, tidak ada, POLISI tahu orang -orang yang dihadapi adalah komunitas. Tidak mungkin bagi mereka untuk menembak Anda, “kata hakim presiden kepada terdakwa.
Tetapi terdakwa masih mengakui bahwa dia merasa terancam karena banyak tembakan diarahkan padanya. Hakim menegaskan kembali terdakwa bagaimana merasakan ancaman. Tetapi terdakwa tidak dapat menjawab.
“Jadi aku bertanya bagaimana perasaan terancam, apakah ada peluru di kakakmu.”
“Tidak ada (tembakan). Jika ada, peluru bisa lurus 300 meter – 400 meter, ada banyak orang.”
“Tidak mungkin ditembak untuk Anda, POLISI Ada tugas di sana, “kata Hakim.
“Tidak ada orang yang dipukul, hanya dari kerabat yang dipukul,” lanjutnya.
Oditur Militer juga mengingatkan terdakwa untuk memberikan informasi dengan jujur dan menyampaikan dengan benar.
“Karena saya melihat terdakwa ini menyampaikan seolah -olah dia ingin membela diri,” kata Oditur.
Baca juga: Penyebab SDN 5 Kraton tidak bisa menjadi siswa, kepala sekolah dari nilai DINAS ditutup
Ceritakan saat pemotretan