Kementerian Pertanian diperiksa

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan Polres Lampung Selatan Berhasil mengamankan ketua kelompok petani Rukun Sentosa, p (50), berhasil ditangkap Lampung Selatan.

P terbukti menjual bantuan 20 sapi di desa Baktirasa, distrik Sragi, Lampung SelatanBantuan dari Kementerian Pertanian

Kerugian negara karena Undang -Undang Melawan Undang -Undang mencapai Rp 277 juta.

Kepala Unit Investigasi Kriminal Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengkonfirmasi penangkapan.

“Itu benar, kami telah menamai P, ketua kelompok petani Rukun Sentosa, sebagai tersangka untuk dugaan tindakan kriminal korupsi Bantuan ternak pengembangan ternak ruminansi pada tahun 2021, “katanya Selasa (9/16).

Dalam hal ini polisi juga memeriksa 57 saksi dan 3 ahli, mulai dari Pejabat Kementerian Pertanian, Layanan Peternakan Hewan, hingga pembeli sapi.

Dia menjelaskan modus operandi dari para pelaku dengan mengajukan proposal untuk bantuan ternak.

“Pada Januari 2021 kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dari Kementerian Pertanian dan disetujui, dan pada November 2021 hingga Januari 2022, kelompok itu menerima 20 sapi perempuan,” katanya.

Namun, alih -alih diserahkan kepada anggota kelompok, sapi dipelihara oleh tersangka P di kandang pribadi mereka.

“Pada bulan Maret 2022, satu sapi dipotong secara paksa dan dijual. Dari Maret hingga Juni 2023, tersangka menjual 19 sapi lainnya dengan nilai total Rp 191 juta,” jelasnya.

Dia mengatakan uang dari penjualan digunakan oleh para pelaku untuk kebutuhan pribadi, termasuk biaya harian, merawat istrinya yang sakit, dan membeli feed ternak.

Hasil audit kerugian keuangan negara mencapai Rp 277,7 juta.

“Penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka tidak tepat dan melanggar ketentuan teknis dari Kementerian Pertanian dan mengakibatkan kerugian negara,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, partainya mendapatkan 68 dokumen yang terkait dengan pengajuan proposal, penentuan penerima, verifikasi calon penerima, lelang elektronik, distribusi sapi, ke menit hibah.

Karena tindakannya, para pelaku terancam didakwa berdasarkan pasal 2 paragraf (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Hukum RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah oleh hukum nomor 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan korupsi.





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *