Jakarta (Antara) – Dalam melaksanakan tugas menjaga keamanan dan ketertiban umum, Polisi Nasional Indonesia (Polri) memiliki berbagai unit khusus dengan berbagai fungsi dan keahlian.
Setiap unit di polisi dirancang untuk melakukan tugas yang berbeda, mulai dari menangani tindakan kriminal biasa hingga kejahatan terorganisir.
Keragaman unit -unit ini mencerminkan berbagai tantangan yang dihadapi oleh Kepolisian Nasional dalam memberikan layanan dan mempertahankan ketertiban di tengah -tengah dinamika komunitas yang berubah.
Mengenal berbagai unit polisi tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga membantu masyarakat memahami bagaimana sistem keamanan negara bekerja secara terstruktur dan profesional.
Berikut ini adalah berbagai jenis unit polisi di Indonesia, lengkap dengan peran dan tugas utama, yang dirangkum dari situs tersebut Casispolri.id dan berbagai sumber lainnya.
Baca juga: Mutasi Polisi Nasional: 4 Komjen termasuk pemimpin KPK dan BNPT mengubah posisi
Berbagai unit polisi Indonesia
1. Brimob Corps (Brigade Mobil)
Brimob Corps adalah unit khusus yang dimiliki oleh Kepolisian Nasional yang paramilitarial, dibentuk untuk menangani situasi risiko tinggi, seperti konflik bersenjata atau kejahatan luar biasa, untuk mempertahankan integritas negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Satlantas (unit lalu lintas)
Satlantas ditugaskan untuk mengatur dan mengawasi lalu lintas, melakukan penegakan hukum di jalan raya, dan menyediakan layanan pendaftaran dan identifikasi untuk kendaraan bermotor dan pengemudi. Unit ini juga aktif dalam sosialisasi keselamatan lalu lintas kepada masyarakat.
3. Detasemen 88
Detasemen Khusus 88 Anti-teror, atau dikenal sebagai Detasemen 88 AT, adalah unit polisi elit yang tugasnya adalah untuk mengatasi ancaman terorisme. Unit ini beroperasi di bawah kendali langsung Kepala Kepolisian Nasional dan berdomisili di tingkat Markas Kepolisian Nasional.
4. Satreskrim (Unit Investigasi Kriminal)
Satreskrim adalah bagian dari polisi yang berperan dalam menyelidiki dan menyelidiki kasus -kasus kriminal. Unit ini menangani berbagai bentuk pelanggaran hukum, mulai dari kejahatan ringan hingga kejahatan parah.
Baca juga: Selamat datang Bhayangkara Day 2025, kenali fungsi dan otoritas polisi nasional
5. Satresnarkoba
Unit ini berfokus pada upaya untuk memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat -obatan terlarang. Tugas utama adalah melakukan investigasi, penegakan hukum, dan konseling yang terkait dengan bahaya obat -obatan di masyarakat.
6. Gegana
Unit Gegana adalah bagian dari Brimob yang berspesialisasi dalam berbagai bidang, termasuk mengatasi terorisme, timbulnya bahan peledak, keamanan ancaman bahan kimia, biologi, dan radioaktif (KBR), serta tindakan anti-anarki dan intelijen.
7. SPKT (Pusat Layanan Polisi Terpadu)
SPKT adalah unit yang merupakan garis depan layanan publik di lingkungan polisi. Fungsi utamanya adalah menerima laporan publik, memberikan informasi, dan menangani keluhan yang terkait dengan tindakan kriminal atau potensi gangguan keamanan.
8. Sat-Intelkam
Unit Intelijen dan Keamanan (Intelijen) ditugaskan untuk memetakan dan mengawasi potensi gangguan keamanan. Fungsi utamanya adalah mengelola informasi intelijen dan menjaga stabilitas keamanan dari sisi pencegahan.
9. SAT-BINMAS (Unit Pengembangan Masyarakat)
SAT-BINMAS ditugaskan untuk membangun kesadaran dan ketertiban hukum di masyarakat. Unit ini mengambil pendekatan pencegahan dan bimbingan melalui kegiatan pendidikan dan kemitraan dengan penduduk.
Baca juga: 1 Juli 2025, Peringatan Hari Bhayangkara ke -79: Sejarah dan Polri
10. Sat-Sabhara (Samapta Bhayangkara)
Sat-Sabhara berperan dalam mempertahankan ketertiban umum melalui patroli rutin, pengawalan, dan menjaga benda-benda vital. Unit ini juga merupakan bagian aktif dari penanganan awal gangguan Kamtibmas.
11. Satpamobvit (Unit Keamanan Objek Vital)
Satpamobvit adalah unit yang memiliki tanggung jawab utama dalam memelihara dan mengamankan berbagai objek vital nasional, seperti proyek strategis, instalasi penting, daerah wisata, ke daerah khusus yang membutuhkan perlindungan ekstra. Unit ini juga terlibat dalam mengamankan kegiatan VIP atau angka penting yang membutuhkan pengawalan khusus dari polisi.
12. Satpolair (Unit Polisi Air)
Satpolair adalah unit polisi yang tugasnya adalah melakukan keamanan di perairan. Otoritasnya meliputi patroli laut, penegakan hukum di perairan, memberdayakan komunitas pesisir, dan memberikan bantuan dalam menangani kecelakaan atau bencana laut.
13. Sat-Tahti (Unit Penahanan dan Bukti)
Unit ini berperan dalam mengelola tahanan dan bukti. Tugasnya termasuk perawatan fisik dan kesehatan tahanan, pengembangan mental dan fisik, serta penyimpanan, keamanan, dan pengelolaan bukti di bawah tanggung jawab Kepolisian Nasional.
14. Cipropam (Bagian Profesional dan Keamanan)
Cipropam ditugaskan untuk mengawasi disiplin dan etika profesional anggota Kepolisian Nasional. Unit ini menjalankan fungsinya sebagai pengawas internal dan membantu kepemimpinan dalam menjaga integritas, ketertiban, dan keamanan di polisi itu sendiri.
15. Sitipol (Bagian Teknologi Informasi Polri)
Sitipol adalah unit yang berfokus pada layanan manajemen dan teknologi informasi di lingkungan polisi. Tugasnya meliputi pengumpulan data, pemrosesan informasi, dan penyediaan sistem komunikasi dan keamanan berbasis teknologi.
Baca juga: Robot “Humanoid” memeriahkan persiapan puncak Hari Bhayangkara Polri
Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025
Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.