Keputusan MK Pilkada 2024: 24 Wilayah Harus PSU, ini adalah daftarnya



Jakarta (Antara) – Dewan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menindaklanjuti keputusan Pengadilan Konstitusi (MK) yang terkait dengan perselisihan tentang hasil Pemilihan Kepala Regional 2024 (Pilkada). Keputusan ini dibacakan dalam persidangan yang diadakan pada hari Senin, 24 Februari 2025.

Dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa 24 wilayah harus melakukan pemilihan ulang (PSU), sementara 9 kasus ditolak, 5 kasus yang tidak dapat diterima, 1 kasus memerlukan rekapitulasi, dan 1 kasus harus melakukan perbaikan pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Advertisement

Bawaslu diminta untuk mengawasi dan berkoordinasi dalam implementasi PSU di daerah yang terkena dampak. Keputusan ini merupakan pelajaran penting bagi penyelenggara pemilihan untuk memastikan proses pemilihan berlangsung dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur ​​dan adil (overflow dan jurdil).

Berikut ini adalah daftar lengkap dari 24 wilayah yang diharuskan memegang kembali voting (PSU), 9 kasus yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dan 5 kasus Phpu Kada yang dilaporkan melalui Situs web Secara resmi Pengadilan Konstitusi Republik Indonesia.

Baca juga: MK tidak menerima perselisihan pemilihan gunung Papua

Daftar area yang diminta untuk menahan kembali (PSU)

1. Kabupaten Pasaman – Kasus No. 02/PHPU. BUP-XXIII/2025

2. Kabupaten Mahakam Ulu – Kasus No. 224/phpu.bup -xxiii/2025

3. Boven Digoel Regency – Kasus No. 260/phpu.bup -xxiii/2025

4. Kabupaten Barito Utara – Kasus No. 28/phpu.bup -xxiii/2025

5. Tasikmalaya Regency – Kasus No. 132/phpu.bup -xxiii/2025

6. Kabupaten Magetan – Kasus No. 30/PHPU. BUP-XXIII/2025

7. Buru Regency – Kasus No. 174/phpu.bup -xxiii/2025

8. Provinsi Papua – Kasus No. 304/Phpu. GUB-XXIII/2025

9. Kota Banjarbaru – Kasus No. 05/Phpu. Wako-XXIII/2025

10. Empat Lawang Regency – Kasus No. 24/PhpU. BUP-XXIII/2025

11. Kabupaten Bangka Barat – Kasus No. 99/phpu.bup -xxiii/2025

12. Serang Regency – Kasus No. 70/phpu.bup -xxiii/2025

13. Pesawaran Regency – Kasus No. 20/phpu.bup -xxiii/2025

14. KUPENSI KUTAI KARTANEGARA – KASUS No. 195/PHPU.BUP -XXIII/2025

15. Kota Sabang – Kasus No. 47/Phpu. Wako-XXIII/2025

16. Kabupaten Kepulauan Talaud – Kasus No. 51/phpu.bup -xxiii/2025

17. BANGGAI REGENSI – KASUS NO. 171/PHPU.BUP -XXIII/2025

18. Kabupaten Gorontalo Utara – Kasus No. 55/phpu.bup -xxiii/2025

19. Bungo Regency – Kasus No. 173/phpu.bup -xxiii/2025

20. Kabupaten Bengkulu Selatan – Kasus No. 68/phpu.bup -xxiii/2025

21. Palopo City – Kasus No. 168/Phpu. Wako-XXIII/2025

22. Parigi Moutong Regency – Kasus No. 75/phpu.bup -xxiii/2025

23. Kabupaten Siak – Kasus No. 73/phpu.bup -xxiii/2025

24. Pulau Taliabu Regency – Kasus No. 267/phpu.bup -xxiii/2025

Baca juga: MK Memesan gelar PSU untuk dua distrik di Bangai

Area dengan kasus yang ditolak oleh pengadilan konstitusional

1. Kabupaten Pasas West – Kasus No. 43/phpu.bup -xxiii/2025

2. Kabupaten Puncak – Kasus No. 283/phpu.bup -xxiii/2025

3. Jeneponto Regency – Kasus No. 232/phpu.bup -xxiii/2025

4. Kabupaten Natal Mandailing – Kasus No. 32/phpu.bup -xxiii/2025

5. Berau Regency – Kasus No. 81/phpu.bup -xxiii/2025

6. Provinsi Bangka Belitung – Kasus No. 266/Phpu. GUB-XXIII/2025

7. East Aceh Regency – Kasus No. 44/phpu.bup -xxiii/2025

8. Lamandau Regency – Kasus No. 96/phpu.bup -xxiii/2025

9. Central Buton Regency – Kasus No. 04/PHPU. BUP-XXIII/2025

Baca juga: BSKDN: Pilkada menentukan arah kepemimpinan regional

Kasus Phpu Kada yang tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi

1. Kabupaten Mimika – Kasus No. 272/phpu.bup -xxiii/2025

2. Kabupaten Halmahera Utara – Kasus No. 93/phpu.bup -xxiii/2025

3. Pegunungan Provinsi Papua – Kasus No. 293/Phpu. GUB-XXIII/2025

4. Kabupaten Belu – Kasus No. 100/Phpu. BUP-XXIII/2025

5. Kabupaten Pamekasan – Kasus No. 183/phpu.bup -xxiii/2025

Dengan keputusan ini, Bawaslu bersama -sama dengan KPU akan memastikan bahwa seluruh proses PSU dan tahap selanjutnya dari pemilihan akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan Mahkamah Konstitusi juga merupakan pengingat bagi semua penyelenggara pemilihan untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara adil dan transparan.

Baca juga: Pan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Serang Regency Pilkada PSU

Baca juga: Pan Panggilan Zakiyah-Naji Siap Menghadapi PSU dari Serang Regency Pilkada

Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement