Ketua Lampung Bawaslu Timur akan diadili oleh DKPP Indonesia mengenai pelanggaran Kode Etik

Tribunlampung.co.id, bandar Lampung – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Indonesia (DKPP) akan memeriksa ketua dan anggota Bawaslu Daerah Lampung Timur Dalam dugaan pelanggaran persidangan dari Kode Etika Penyelenggara Pemilu (Kepp), Jumat (6/20/2025) di 09.00 WIB.

Sesi Pemeriksaan Kasus Nomor 13-PKE-DKPP/I/2025 akan diadakan di ruang kantor KPU Lampung.

Anggota Bawaslu Lampung Suheri, yang juga menjabat sebagai Wakil Koordinator Regional (Wakorwil) Lampung Timurmengkonfirmasi agenda pemeriksaan.

“Ya, ketua dan anggota Bawaslu Lampung Timur Sebagai iklan yang diminta untuk menghadiri sesi ujian yang dijadwalkan pada hari Jumat, 20 Juni 2025, di KPU provinsi Lampung“Kata Suheri, Kamis (19/19/2025).

Pihak yang akan diperiksa adalah ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriyah dan para anggotanya, yaitu Hendri Widiono, Sahroni, Cristine Bunga Ellora, dan Rizka Septia.

Suheri menjelaskan, persidangan diadakan untuk mendengarkan prinsip -prinsip pengaduan dari pengadu, jawaban dari orang -orang, serta informasi dari pihak dan saksi terkait.

“Dasar untuk keluhan adalah nomor laporan 412-p/L-DKPP/XII/2024 yang terdaftar sebagai nomor kasus 13-pke-DKPP/I/2025 atas nama Fauzi Ahmad,” kata Sueri.

Fauzi Ahmad yang merupakan perwakilan dari Genta Lamtim Ngo (Gerakan Cinta Lampung Timur) Bertindak sebagai keluhan.

Dia menuduh ketua dan anggota Bawaslu Lampung Timur Tidak dapat diawali, tidak teliti, tidak profesional, dan tidak memberikan kepastian hukum.

Dugaan pelanggaran etis ini terkait dengan penerbitan surat studi Bawaslu yang dianggap memasukkan artikel yang tidak relevan dan tampaknya mencoba menipu reporter.

“Keluhan dimulai dengan laporan LAMS LAMTIM GENTA yang tidak terdaftar oleh Bawaslu Lampung Timur“Kata Suheri.

Dalam laporannya, LSM Genta Lamtim menyampaikan dugaan penggunaan alamat tempat tinggal resmi posisi Bupati Lampung Timur oleh kandidat yang berkuasa Dawam Rahardjo dalam proses pendaftaran sebagai calon bupati pada tahun 2024 di Kabupaten KPU Lampung Timur.

Namun, laporan itu bernomor 005/lp/pb/kab/08.06/ix/2024 tanggal 26 September 2024 tidak terdaftar oleh Bawaslu lokal.

(Tribunlampung.co.id/riyo pratama)





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *