Tribunlampung.co.id, Rejang Lebong – Kisah pilu seseorang buruh Terlihat setiap hari di Rejang LebongBengkulu, yang sekarang duduk di kursi penjara di atas kasus pencurian.
Sayangnya, berdasarkan fakta di persidangan, buruh Inisial harian MA (46) bertekad untuk mencuri beras Di kios hanya untuk memenuhi kebutuhan makan keluarganya.
Kisah itu terungkap setelah persidangan terhadap Mahkamah Agung yang diadakan pada hari Kamis (5/22/2025), menghadirkan istri terdakwa, N. istri juga mengatakan kepada kondisi ekonomi keluarga mereka yang sangat mengkhawatirkan.
Telah diketahui, pekerja harian dengan inisial MA, seorang penduduk Jalan Iskandar Ong, desa Talu Rimbo Baru, Distrik Tengah, sekarang harus menjalani proses hukum di pengadilan.
Ma ditangkap setelah membobol warung makanan untuk dibawa pulang beras dan LPG untuk keluarganya. Tindakan itu membuatnya terjerat dalam kasus pencurian.
Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal dari Polisi Investigasi Kriminal Rejang Lebong Pada hari Sabtu (5/15/2025) sore, di rumah orang tuanya.
Dia diduga tidak bertindak sendiri, tetapi dengan saudara kembarnya yang masih mengejar polisi.
Pencurian terjadi pada 2 Januari 2025 di sebuah kios Padang di desa Air Rambai, Distrik Curup.
Dari kios, Ma mengambil satu karung beras Dan dua silinder gas LPG, yang kemudian segera digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.
Persidangan yang diadakan pada hari Kamis (5/22/2025) mengungkapkan sisi kemanusiaan dari kasus ini. Istri terdakwa, N, hadir sebagai saksi dan memberi tahu kondisi ekonomi keluarga mereka yang sangat mengkhawatirkan.
“Saya tidak tahu apakah itu hasil dari mencuri. Saat dia kembali ke rumah berasSaya segera memasak. Karena di rumah tidak ada beras Secara keseluruhan, “kata n. Sebelum panel juri.
Dia menjelaskan bahwa suaminya tidak memiliki pekerjaan permanen untuk waktu yang lama. Mereka hidup dalam batasan, sering tidak makan karena tidak ada makanan di rumah.
“Terkadang ada berasterkadang tidak. Karena memang dia tidak punya pekerjaan sekarang, “tambahnya.
Keluarga telah mencoba meminta kedamaian dari pemilik kios, tetapi sampai sekarang belum ada titik pertemuan. Korban masih memilih untuk melanjutkan proses hukum.
Mahkamah Agung didakwa berdasarkan Pasal 363 paragraf (2) KUHP tentang pencurian dengan pembobotan, dengan ancaman hukuman maksimum 9 tahun penjara.
Dia juga tunduk pada anak perusahaan Pasal 363 paragraf (1) dari KUHP ke -4 dan ke -5, dengan ancaman kriminal hingga 7 tahun penjara.
MA disertai oleh penasihat hukum dari alumni LBH Bhakti dari Curup Branch, Series Utami Ningsih, SH, MH, C.Me. Dia berharap kasus ini dapat ditinjau lebih bijak oleh panel juri.
“Klien kami mengakui bahwa pencurian memang melakukan pencurian, tetapi tidak untuk dijual. Barang curian segera digunakan untuk kebutuhan makanan keluarga. Oleh karena itu, kami berharap ada pertimbangan dari hakim,” kata Seri.
(Tribunlampung.co.id / Tribunbengkulu.com )