Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Destsiyani (35) Pemilik musik Syila mengklarifikasi tuduhan itu tipuan yang dituduh kepadanya.
Sebelumnya, viral di media massa dan media sosial, tuduhan tipuan oleh pemilik Syila Music.
Laporan Destiyani terdaftar dengan nomor: LP/B/508/IV/2025/SPKT/Polisi Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, 14 April 2025, oleh AF yang merupakan suaminya.
Dia mengatakan dia perlu meluruskan sejumlah informasi yang beredar di depan umum sehingga tidak ada kesalahpahaman.
“Memang benar bahwa saya memiliki kewajiban untuk Wah Rp. 135 juta. Tetapi beberapa dari jumlah ini telah dikembalikan melalui angsuran sejak November 2024,” katanya ketika diwawancarai di rumahnya, di perumahan Vila Mutiara, Labuhan Ratu, Bandar LampungSelasa (5/13/2025).
Menurutnya, pengembalian telah dilakukan secara bertahap.
“Rp. 13 juta pada November 2024, Rp. 11 juta pada Desember 2024, dan Rp. 2 juta pada Januari 2025, dengan total Rp. 24 juta,” katanya.
Namun, fakta ini dianggap tidak dipublikasikan dalam laporan atau panggilan yang dikirim oleh Wah.
“Informasi yang disampaikan di samping kepolisian tidak lengkap. Meskipun saya memiliki pengembalian dana bertahap,” katanya.
Dia menyebut dirinya yang pertama kali melaporkan Wah dan timnya ke dua petugas polisi yang berbeda karena dugaan pencurian dengan kekerasan.
Laporan pertama dibuat di polisi Bandar Lampung Pada 9 Januari 2025, terkait dengan pengambilan alat musik Syila Music di Basecamp mereka.
Laporan kedua diikuti pada 10 Januari 2025 di kantor polisi Pesawaran, setelah insiden mengambil alat di tengah jalan setelah pertunjukan di Buyut, Central Lampung.
Dia juga menyebutkan kesepakatan antara dirinya dan partai yang bersangkutan.
“Pada 9 Januari 2025, kami berkomitmen untuk melunasi pinjaman pada Maret 2025. Namun, partai berikutnya telah bertindak secara sepihak dengan memberi tahu timnya untuk mengambil alat musik yang nilainya melebihi jumlah pinjaman tanpa dasar keputusan pengadilan,” katanya.