Assalamualaikum wr wb
Tabik Pun!
Kabupaten Pesawaran, dengan hamparan sawah subur dan garis pantai memesona, menyimpan luka sosial yang dalam. Sepuluh tahun terakhir bukanlah cerita kemajuan, melainkan kronik penggerogotan sistematis oleh korupsi yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Proyek rumah dinas bupati (Inilampung, Mei 2025) hanyalah simbol paling kasat mata dari patologi kekuasaan yang telah mengubah anggaran rakyat menjadi alat memperkaya segelintir elite, sementara mengoyak-koyak tenun sosial masyarakat.
Korupsi di sini bukan sekadar kejahatan keuangan; ia adalah mesin penghancur kepercayaan, pemperlebar jurang ketimpangan, dan pembunuh harapan generasi.
Korupsi sebagai Mesin Pemiskinan dan Pembunuh Masa Depan
Data BPS Pesawaran 2024 menampilkan wajah buram: 9,8% penduduk masih terbelenggu kemiskinan, angka yang nyaris stagnan dalam beberapa tahun terakhir.
Ini terjadi di wilayah dengan potensi pertanian dan kelautan luar biasa. Mengapa? Korupsi telah membajak alokasi sumber daya yang seharusnya mengangkat harkat hidup warga.
Dana desa yang seharusnya menjadi motor pemberdayaan, menurut temuan BPK dalam audit dana desa tahun 2024, kerap menguap dalam proyek fisik bermasalah atau penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran.
“Kami dapat bantuan bibit, tapi jenisnya tidak cocok dengan lahan kami, akhirnya mati. Uangnya pasti masuk kantong orang,” gerutu petani muda di Way Ratai.
Bidang pendidikan dan kesehatan menjadi bukti paling tragis bagaimana korupsi membunuh masa depan. 21% ruang kelas SD/SMP di Pesawaran dalam kondisi rusak (Kemendagri Dapodik, 2024).
Buku pelajaran kurang, laboratorium seadanya. Guru honorer bergaji minim harus berjuang ekstra. “Kadang kami guru yang beli kapur atau perbaiki kecil-kecilan kursi yang patah dari uang sendiri,” ujar guru SD di Padang Cermin, suara penuh keputusasaan.
Sementara itu, anggaran pendidikan terkuras untuk proyek pembangunan gedung atau pengadaan barang yang harganya diduga digelembungkan (mark-up).
Di sektor kesehatan, 28,1% balita menderita stunting (BPS Pesawaran, 2024), indikator nyata gagalnya intervensi gizi dan kesehatan dasar. Puskesmas kekurangan obat esensial dan tenaga medis. Rasio tempat tidur rumah sakit 0,8 per 1.000 penduduk jauh di bawah standar.
Kematian ibu dan anak masih menjadi momok. Dana untuk penanggulangan stunting dan perbaikan fasilitas kesehatan dasar, sebagaimana diungkap dalam Laporan Inspektorat Daerah 2024, seringkali disunat atau dialihkan untuk membiayai proyek-proyek yang nilai manfaatnya dipertanyakan, termasuk elemen-elemen mewah rumah dinas bupati.
Setiap anak stunting, setiap ruang kelas bocor, adalah korban langsung dari korupsi yang terinstitusionalisasi.
Pengkhianatan Terhadap Keadilan Spasial
Korupsi juga mencabik akses keadilan. Jaringan irigasi untuk ribuan hektar sawah di Gedong Tataan Utara rusak parah. Jalan penghubung desa di Tegineneng atau Way Lima seperti medan perang setelah hujan.
“Hasil bumi kami busuk sebelum sampai pasar karena jalan rusak. Ongkos angkut mahal, untung kami habis,” keluh petani lada di Margodadi. Sementara anggaran infrastruktur vital ini tersedot untuk proyek-proyek mercusuar di pusat kota atau jalan-jalan kecil yang hanya melayani permukiman elite.
Korupsi dalam pengadaan proyek infrastruktur – melalui mark-up, proyek fiktif, atau penunjukan langsung rekanan bermasalah – bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi terutama melumpuhkan ekonomi rakyat kecil dan mengisolasi komunitas marjinal. Ini adalah bentuk ketidakadilan spasial yang disengaja.
Korupsi yang Merusak Tenun Sosial dan Kepercayaan
Dampak paling parah dari korupsi kronis di Pesawaran adalah kerusakan pada tenun sosial dan kepercayaan publik. Korupsi yang merajalela menciptakan persepsi bahwa kesuksesan hanya bisa diraih melalui koneksi dan suap, bukan kerja keras dan integritas (UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengamanatkan sebaliknya). Ini meracuni semangat usaha generasi muda. “Untuk apa sekolah tinggi kalau dapat kerja harus bayar?” tanya lulusan SMA di Negeri Katon, sinis.
Partisipasi masyarakat dalam musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan) tinggal formalitas. Warga melihat usulan mereka di tingkat desa kerap dikesampingkan demi proyek-proyek besar bernilai kontrak tinggi yang digarap OPD di pusat.
Temuan BPK tentang ketidakpatuhan dalam pengadaan barang/jasa dan lemahnya pengendalian internal di hampir semua SKPD (LHP BPK RI atas LK Kab. Pesawaran 2023 & Semester I 2024) semakin mengikis kepercayaan.
Masyarakat merasa dikhianati oleh institusi yang seharusnya melayani mereka. Ketidakpercayaan ini meluas, tidak hanya pada pemerintah, tapi juga pada sesama warga, memunculkan kecurigaan dan memecah belah solidaritas sosial.
Korupsi telah menjadi virus yang menggerogoti kohesi sosial Pesawaran.
Akuntabilitas Total dan Keadilan Restoratif
Korupsi di Pesawaran telah meninggalkan luka sosial yang dalam. Ia bukan hanya merampas uang rakyat, tetapi merampas masa depan anak-anak, menghancurkan kepercayaan, dan memecah belah masyarakat.
Rumah dinas bupati yang megah berdiri sebagai monumen kekalahan rakyat, pengingat pahit betapa keserakahan segelintir orang telah mengorbankan puluhan ribu jiwa.
Menghentikan korupsi dan memulihkan kepercayaan bukan lagi pilihan, melainkan kondisi mutlak bagi kelangsungan hidup sosial Pesawaran. Jika tidak, Pesawaran akan menjadi kuburan bagi potensinya sendiri, dikenang bukan karena keindahan alamnya, melainkan karena dikoyak-koyak oleh korupsi yang membunuh perlahan-lahan.
Waktunya untuk menjahit kembali tenun sosial yang rusak, dimulai dari akuntabilitas total dan keadilan yang berpihak pada korban sejati: rakyat Pesawaran.
Oleh : Mohammad Medani Bahagianda
(Dalom Putegha Jaya Maghga)
Daftar Pustaka:
- Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pesawaran. (2024). Kabupaten Pesawaran Dalam Angka 2024.
- Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pesawaran. (2024). Statistik Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pesawaran 2024 (Data Kemiskinan, Stunting).
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung. (2024). Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pesawaran Tahun 2023/2024 (Ikhtisar Temuan).
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung. (2024). Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran Tahun 2023 & Semester I 2024 (Temuan Ketidakpatuhan & Pengendalian Internal).
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (2024). Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kabupaten Pesawaran (Kondisi Ruang Kelas).
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (2024). Sistem Monitoring Keuangan Daerah (SIMONDA) – Kabupaten Pesawaran (Alokasi & Penyerapan Anggaran Pendidikan/Kesehatan).
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (2024). Laporan Kondisi Infrastruktur Jalan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
- Pemerintah Kabupaten Pesawaran. (2021). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2021-2026.
- Pemerintah Kabupaten Pesawaran. (2015-2024). Dokumen APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2015 s.d. 2024 (Analisis Belanja).
- Inspektorat Kabupaten Pesawaran. (2024). Laporan Hasil Pengawasan Khusus atas Penyaluran Dana Program Prioritas (Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur Dasar) Tahun 2024 (Temuan Indikasi Penyimpangan).
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Inilampung.com. (2025, Mei). Catatan Kecil Demi Rumah Bupati: 9 OPD ‘Dikerahkan’, Proyek Rp 18 Miliar Dipertanyakan & Catatan Kecil Kekacauan Keuangan Pemkab (Sumber berita utama yang memicu analisis).
- https://www.inilampung.com/2025/05/catatan-kecil-kekacauan-keuangan-pemkab.html
- https://www.inilampung.com/2025/05/catatan-kecil-demi-rumah-bupati-9-opd.html
- https://www.inilampung.com/2025/05/catatan-kecil-ada-perda-nyekek-rakyat.html
- https://www.inilampung.com/2025/05/catatan-kecil-melipat-anggaran-sudah.html
- https://www.inilampung.com/2025/05/catatan-kecil-28-temuan-ngadali.html