Tribunlampung.co.id, jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyebutkan Hasto Kristiyanto tetap salah meskipun dia bisa menjadi amnesti dari presiden Prabowo Subianto.
Jadi, menurut KPKPresiden Presiden Prabowo Subianto Untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak menghilangkan tindakan kriminal korupsi yang dilakukan.
Dikutip dari Tribunnews.comWakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa amnesti ini hanya membuat Hasto tidak menjalani hukumannya setelah menerima pengampunan.
“Amnesty diberikan Hasto Kristiyanto Hanya dalam bentuk tidak melakukan hukuman, sehingga orang -orang yang mendapatkan amnesti dari presiden masih bersalah melakukan tindakan korupsi, “kata Tanak kepada wartawan pada hari Jumat (1/8/2025).
Menurut Tanak, Amnesty adalah bagian dari kebijakan Presiden kepada terdakwa dan terpidana dengan mempertimbangkan pertimbangan parlemen Indonesia yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 14 Paragraf 2 Konstitusi 1945.
“Amnesty itu sendiri berarti dimaafkan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindakan kriminal tertentu,” katanya.
Saat ini, Tanak mengaku KPK Masih menunggu Dekrit Presiden (Keppres) amnesti dari Presiden Prabowo. Setelah diterima, Hasto segera dibebaskan.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) Republik Indonesia secara resmi menyetujui dua surat presiden Prabowo Subianto Terkait dengan pemberian penghapusan dan amnesti dalam pertemuan konsultasi yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/31/2025).
Wakil Ketua Parlemen Indonesia Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan penghapusan untuk dihukum karena kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
“Hasil Rapat Konsultasi Parlemen Indonesia telah mempertimbangkan dan persetujuan untuk Nomor Surat Presiden R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 tentang pertimbangan persetujuan Parlemen Indonesia mengenai pemberian penghapusan saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua yang berisi permintaan amnesti untuk 1.116 orang. Termasuk, dihukum karena kasus suap yang juga sekretaris jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang kedua adalah pemberian persetujuan, dan pertimbangan surat presiden nomor 42/pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025, mengenai amnesti dari 1116 orang yang telah dihukum karena amnesti termasuk Anda Hasto Kristiyanto“Dia menjelaskan.
Pengobatan hasto
Hasto terlihat keluar dari Pusat Penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (KPK) pada hari Jumat (1/8/2025) pagi.
Pemantauan Tribunnews.com Sekitar pukul 09.03 WIB, Hasto keluar dari rumah penahanan yang masih mengenakan rompi oranye khas dari tahanan KPK.