Tribunlampung.co.id, Tulisbawang – Staf Polisi Regional Lampung Mengungkap cornology dari terjadinya rumah -rumah kosong di Tulisbawang (tuba) di mana pelakunya menguras sejumlah barang berharga.
“Berdasarkan informasi korban, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB dengan istrinya berangkat ke Bandar Lampung untuk mengantarkan anaknya ke sekolah dan tinggal di sana,” jelas kepala polisi Penawartama, staf Polisi Regional Lampung IPTU Harizal, SH, MH mewakili Kepala Polisi Tulisbawang Akbp Yuliansyah, Sik, MH, Kamis (7/17/2025).
Selama rumah itu ditinggalkan, korban meminta bantuan keluarganya untuk menonton rumah.
Pada hari Selasa (15/15/2025) sekitar pukul 20:00 WIB, korban kembali dari Bandar Lampung dan kembali ke rumahnya di Kampung Sidoharjo, Distrik Penawartama.
Ketika mereka ingin memasuki rumah, kondisi pintu depan rumah telah dituangkan dan dibuka.
“Setelah korban memasuki rumah, kondisi rumah itu berantakan, dan barang-barang korban telah hilang, yaitu sepeda motor Yamaha Mio M3 putih, motor mini trail, lemari es 4 pintu, mesin cuci, mesin uap mobil, mesin kompresor, kompor gas, kompor beras 10 kg.
Baca juga: Kasatlantas Way Kantor Polisi Kanan: Jaga agar fatal mengemudi tanggung jawab bersama
Baca juga: Lampung Metro Polisi Polisi Patroli Intensif Cegah C3
“Lalu 10 3 kg silinder gas LPG, silinder gas LPG 12 kg, televisi 40 inci, sertifikat halaman rumah, bpkb merek agya, lukisan kaligrafi dan sepasang sepatu untuk anak -anak berusia 12 tahun, yang semuanya diperkirakan sekitar Rp 40 juta,” jelas petugas itu dengan segi dua di atas bahu.
Polisi Sektor Penawartama, Kantor Polisi Tulisbawang, Polisi Regional Lampung Pelaku Cokok dari rumah -rumah kosong hanya dua jam setelah korban melaporkan.
“Para pelaku dengan inisial AF (30), adalah status pengangguran, penduduk desa Talu Batu, distrik Mesuji Timur, Mesuji,” katanya.
Juga disita bukti (BB) dari sepeda motor Yamaha Mio M3 M3, menjadi 2694 TM setelah BPKB dan STNK dari sepeda motor.
“Pada hari Rabu (7/16/2025) sekitar pukul 21:00, saya bersama dengan petugas polisi Penawartama menangkap para pelaku rumah -rumah kosong,” jelasnya lagi.
“Kami menangkap pelaku ini saat berada di salah satu rumah penduduk di dua tanah, desa Talu Batu, distrik Mesuji Timur,” lanjutnya.
Mengungkapkan kasus rumah kosong ini sangat cepat. Korban Anwar Sahadat (44), profesi profesional, seorang penduduk Kampung Tri Karya, distrik Penawartama, melaporkan ke markas polisi Penawartama, Rabu (7/16/2025) pada pukul 19:00 WIB dan para pelaku ditangkap pada 21.00 WIB, atau dua jam setelah korban membuat laporan resmi.
IPTU Harizal menambahkan, menurut informasi dari pelaku AF yang telah ditangkap, ketika dia tidak sendirian tetapi bersama dengan dua rekannya yang sekarang berada di kantor polisi Penawartama.
“Untuk bertanggung jawab atas tindakannya, pelaku AF sekarang telah ditahan di markas polisi Penawartama, dan tunduk pada Pasal 363 KUHP. Terancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tambahnya.
(Tribunlampung.co.id)