Lagu Royalti Polemik, ini adalah daftar penulis lagu yang menuntut hak cipta

Jakarta (Antara) – Dunia hiburan di negara ini, terutama industri musik, diguncang oleh polemik panas tentang masalah royalti dan melisensikan penggunaan penulis lagu.

Ketegangan ini semakin meruncing di antara dua kamp besar, yaitu visi (getaran suara Indonesia) dan aksi (asosiasi komposer di seluruh Indonesia), yang memicu divisi di antara musisi dan komposer negara itu.

Tidak berhenti di sana, sejumlah penulis lagu mulai mengambil tindakan hukum, dengan merentang gugatan terhadap penyanyi yang dianggap melanggar hak cipta.

Lalu, siapa penulis lagu yang memutuskan untuk membawa kasus ini ke pengadilan? Berikut ini adalah daftar.

Baca juga: Sistem Royalti Musik di Indonesia: Hak Musisi dan Mekanik

Daftar penulis lagu yang menggugat penyanyi tentang hak cipta

1. Keenan Nasution dan Vidi Aldiano

Nama Vidi Aldiano berada dalam sorotan publik setelah diketahui sering membawa lagu Shadu yang jelas tanpa izin komersial. Lagu yang dibuat oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti dilaporkan telah dilakukan oleh Vidi 31 kali tanpa memasukkan persetujuan penciptanya.

Sebagai hasilnya, Keenan dan Rudi memutuskan untuk membawa kasus ini ke saluran hukum. Upaya mediasi yang telah dilakukan antara kedua pihak berakhir tanpa kesepakatan.

Pengacara Keenan, Minola Sebayang, menyatakan, “Lagu itu bisa digunakan ratusan kali tanpa izin,” katanya.

Gugatan resmi juga telah terdaftar di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah. Vidi Aldiano menuntut kompensasi senilai RP24,5 miliar. Tidak hanya itu, rumah pribadinya dilaporkan terancam disita sebagai bagian dari proses hukum.

2. Ari Bias dan Agnez Monica

Ari Bias, pencipta lagu itu mengatakan, menggugat penyanyi Agnez Monica karena dugaan pelanggaran hak cipta. Agnez dikatakan membawa lagu tanpa izin dan tanpa menyetor royalti kepada Sang Pencipta.

Baca juga: Rieka Roslan berkomunikasi dengan SHANTY tentang royalti lagu “sebelumnya”

Kasus ini telah diluncurkan di pengadilan dan memutuskan bahwa Agnez Monica dinyatakan bersalah, dengan kewajiban untuk membayar kompensasi sebesar Rp1,5 miliar.

Lagu itu baru saja mengatakan bahwa Agnez telah dinyanyikan dalam tiga pertunjukan besar yang diadakan di Bandung, Jakarta, dan Surabaya, semuanya tanpa izin dari bias Ari.

Meskipun kasus ini telah berlangsung cukup lama, proses hukum belum berakhir. Agnez dilaporkan mengajukan banding atas keputusan yang diturunkan.

3. Yoni Dores dan Lesti Kejora

Konflik tentang hak cipta juga menyeret nama penyanyi Dangdut yang populer, Lesti Kejora. Dia dilaporkan ke pengadilan oleh Yoni Dores, pencipta lagu yang karyanya dinyanyikan oleh Lesti tanpa izin selama bertahun -tahun.

Selain tidak pernah memberikan royalti, Lesti juga dikatakan tidak memasukkan nama Yoni Dores sebagai pencipta lagu di setiap penampilan. Ini adalah dasar dari gugatan yang masih berjalan di pengadilan.

Baca juga: Ahmad Dhani memanggil royalti konser tidak ada hubungannya dengan LMK

Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025



Source link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *