Tribunlampung.co.id, Pali – Mantan kepala penjabat desa Alias Kades di Kabupaten Pali diduga melakukannya korupsi Dana desa sebesar Rp 860.635.952.
Uang itu diduga digunakan oleh mantan kepala desa bernama Arisman (48) untuk bermain perjudian slot.
Unit Kepolisian Tipidkor Satreskrim Pali memutuskan bahwa mantan pejabat (PJ) kepala desa Karang Tuting, Distrik Penukal Utara, Kabupaten Pali, bernama Arisman (48) sebagai tersangka dalam kasus ini korupsi Anggaran Desa dan Anggaran Pengeluaran (APBDES) pada tahun 2021.
Hasil uang korupsi Tersangka digunakan untuk pembayaran utang swasta, pembayaran rumah sakit, membeli plot tanah, biaya sekolah anak -anak, bermain slot, hiburan, dan kepentingan pribadi lainnya.
Kepala Kepala Polisi Pali Ajak Komisaris Senior Yunar Hotma Parulian Sirait mengungkapkan, tersangka Arisman terdaftar sebagai pegawai negeri sipil di distrik Penukal Utara dan menjabat sebagai Penjabat Desa Karang Tanging pada bulan April hingga Desember 2021.
Selama waktunya, tersangka mencairkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) dengan rincian DD sebesar Rp 999.063.880 dan menambahkan Rp 1.192.537.464, tahun fiskal 2021, yang dicairkan dalam beberapa tahap.
Namun, sebagai kepala desa yang bertindak pada periode masa jabatannya, tersangka tidak membuat laporan akuntabilitas (LPJ) terkait dengan penggunaan DD dan menambahkan anggaran untuk tahun fiskal 2021.
Pencairan DD dan menambahkan desa Karang Tanding dimaksudkan untuk pembangunan Paud dan Rehap kantor kepala desa sebagaimana dinyatakan dalam apbdes.
“Namun, berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi untuk rehapasi kantor kepala desa, itu tidak dilakukan oleh tersangka dan pembangunan Paud hanya dilakukan 30 persen dari rencana pembangunan. Dan ada beberapa kegiatan lain yang tidak dilakukan atau dilakukan secara fiksi,” kata AKBP Yunar, Jumat (6/20/2025).
Berdasarkan temuan ini, Inspektorat Kabupaten Pali melakukan audit investigasi terkait dengan penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) dari desa ta ta ta. 2021.
Sehingga temuan kehilangan negara bagian Rp.860.635.952,- berdasarkan LHP dengan angka: 700/173/r/itkab-palivii/2022, adalah 11 Juli 2022.
Mengenai temuan, inspektorat memerintahkan Arisman untuk memulihkan kerugian negara dengan tenggat waktu pada 9 September 2022.
Tetapi setelah batas waktu yang ditentukan berakhir, ternyata Arisman tidak dapat mengembalikan temuan kerugian negara.
Kemudian unit Tipidkor Satreskrim Pali melakukan penyelidikan atas kasus ini berdasarkan LP/A-86/XII/2024/2024/SPKT/Satreskrim/Laporan Polisi Palipoldasumsel, 6 Desember 2024.