Mbah Tarman Jadi Tersangka Kasus Mahar Cek Palsu Rp 3 Miliar, Istri Masih Mencintainya

Ringkasan Berita:

  • Mbah Tarman diangkat mengira dan ditahan Polres Pacitan terkait dugaan cek palsu Rp 3 miliar mas kawin.
  • Istrinya, Sheila Arika, mengaku masih mencintainya dan menolak bercerai.
  • Masih cinta, kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Rabu (10/12/2025).

Tribunlampung.co.id, Jawa Tengah – Mbah Tarman diangkat sebagai mengira dan ditahan oleh Polres Pacitan karena dugaan kasus tersebut mas kawin cek palsu senilai Rp 3 miliar saat menikah dengan Sheila Arika.

Meski demikian, Sheila Arika mengaku tetap mencintai suaminya dan tidak ingin bercerai.

Masih cinta, kemarin dia bilang begitu ke kami, kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar saat merilis kasus tersebut, Rabu (12/10/2025).

AKBP Ayub mengatakan hal itu bukan tanpa alasan. Latar belakangnya, mobil yang digunakan Mbah Tarman untuk menuju rumah Sheila Arika adalah mobil sewaan.

Mobil sewaan tersebut kemudian digadaikan ke tetangga Sheila Arika di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar. Digadaikan seharga Rp 50 juta, jelasnya seperti dikutip dari Antara. Tribun Jawa Tengah.

Modus Cek Palsu dan Bukti “Cinta” Rp 50 Juta

Uang gadai tersebut, jelasnya, dibagikan kepada tamu yang datang ke pernikahan Sheila Arika dan Tarman. Salah satu tamu mendapat amplop senilai Rp 100 ribu.

Nah, orang tua Sheila Arika dan Sheila Arika semakin yakin cek senilai Rp 3 miliar akan segera cair. Ya karena pembagiannya, imbuhnya.

Namun usai pernikahan Sheila Arika dan Mbah Tarman menjadi viral karena mas kawin Cek Fantastis Senilai Rp 3 Miliar, Kasus Bermunculan. Termasuk mobil sewaan yang digadaikan.

“Pemilik sewa tidak terima. Mobilnya ditarik. Tapi tidak mau ambil kasusnya. Sedangkan yang memberi hipotek tidak terima. Akhirnya orang tua Sheila Arika memberikan sertifikat tanahnya,” jelasnya.

Namun menurut AKBP Ayub, pihak keluarga Sheila Arika masih belum mau melaporkan hal tersebut. “Tapi sampai saat ini saya masih mencintai Mbah Tarman sebagai suami yang setia,” tutupnya

Kasus mas kawin Cek fantastis senilai Rp 3 miliar yang diberikan Mbah Tarman kepada Sheila Arika, warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Polisi menangkap Mbah Tarman karena memalsukan dokumen berupa cek senilai Rp3 miliar yang diberikan Mbah Tarman kepada Sheila Arika untuk mas kawin pernikahan beberapa waktu lalu.

Saat ini status Tarman naik menjadi mengira. Telah diperiksa sebelumnya sebagai saksi;

Polisi telah memanggil sejumlah saksi. Termasuk saksi ahli yang telah memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut.

Kakek Tarman diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/12/2025). Lalu ada dua alat bukti yang cukup, sehingga status Mbah Tarman naik menjadi mengira:





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *