Jakarta (Antara) – Sektor properti adalah salah satu sektor yang memiliki dampak besar pada ekonomi nasional.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, penjualan properti perumahan telah melambat. Menurut data dari Bank Indonesia, pertumbuhan penjualan properti perumahan mengalami kontraksi 15,09 persen pada tahun 2024.
Penurunan ini terutama terjadi di segmen perumahan tipe kecil dan menengah, yang masing -masing menurun sebesar 23,70 persen dan 16,61 persen setiap tahun.
Dalam upaya untuk mengatasi perlambatan ini dan meningkatkan daya beli orang, pemerintah kembali memberikan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah atau PPN-DTP untuk sektor properti pada tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti, meningkatkan penjualan rumah, dan membantu orang dalam memiliki perumahan yang lebih terjangkau.
Baca juga: PKP: Perpanjangan Insentif PPN DTP Pertumbuhan Ekonomi Rumah Tuang
Apa yang ditanggung pemerintah oleh Pemerintah (PPN-DTP)?
PPN ditanggung oleh pemerintah atau PPN-DTP adalah kebijakan di mana pajak pertambahan nilai yang harus dibayar oleh pembeli rumah ditanggung oleh pemerintah. Dengan kebijakan ini, harga rumah menjadi lebih terjangkau karena pembeli tidak perlu membayar PPN untuk bagian -bagian tertentu dari harga rumah yang dibeli.
Kebijakan ini diatur dalam Menteri Peraturan Keuangan (PMK) nomor 13 tahun 2025 dan merupakan kelanjutan dari insentif serupa yang diberikan pada tahun 2023 dan 2024.
Ketentuan PPN-DTP untuk 2025
Pemerintah menetapkan insentif PPN-DTP dengan detail berikut:
1. Untuk pengajuan rumah tapak atau flat yang dilakukan pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025, pemerintah menanggung PPN 100 persen dengan harga jual hingga RP2 miliar.
2. Untuk pengajuan rumah tapak atau flat yang dilakukan pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025, pemerintah memiliki PPN sebesar 50 persen dengan harga jual hingga RP2 miliar.
Kebijakan ini berlaku untuk rumah dengan harga jual tertinggi RP5 miliar. Namun, properti yang telah menerima fasilitas rilis PPN dari skema lain tidak dapat menerima insentif ini.
Baca juga: Komisi Rumah XI Apresiasi Kebijakan Diskon Tiket Penerbangan EID Khusus
Bagaimana PPN-DTP membantu orang membeli rumah?
Kebijakan ini memberikan sejumlah manfaat bagi orang yang ingin memiliki tempat tinggal, termasuk:
1. Mengurangi beban pada biaya pembelian rumah
Dengan insentif ini, orang dapat membeli rumah dengan harga yang lebih terjangkau. Misalnya, jika seseorang membeli rumah dengan harga RP2 miliar pada Februari 2025, maka semua PPN Rp220 juta akan ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, jika seseorang membeli rumah dengan harga RP2,5 miliar, ia hanya perlu membayar PPN untuk perbedaan RP. 500 juta, yaitu Rp55 juta.
2. Meningkatkan akses ke kepemilikan rumah bagi orang -orang kelas menengah
Dengan berkurangnya beban pajak, orang -orang kelas menengah memiliki peluang lebih besar untuk membeli rumah, terutama di tengah -tengah tantangan ekonomi yang membuat daya beli penurunan.
3. Mendorong pertumbuhan properti dan sektor ekonomi nasional
Sektor properti memiliki efek ganda pada perekonomian, karena melibatkan berbagai industri seperti konstruksi, perbankan, dan pembuatan bahan bangunan. Dengan peningkatan transaksi properti, diharapkan bahwa sektor ekonomi lain juga akan didorong dan membuka lebih banyak pekerjaan.
Kebijakan PPN yang ditanggung oleh pemerintah adalah langkah strategis untuk membantu masyarakat memiliki tempat tinggal yang lebih terjangkau, sambil mendukung pemulihan sektor properti yang mengalami perlambatan. Dengan insentif ini, diharapkan daya beli orang dapat meningkat, penjualan properti akan bersemangat lagi, dan sektor ekonomi lainnya juga didorong.
Bagi orang -orang yang berencana membeli rumah dalam waktu dekat, penggunaan insentif ini bisa menjadi peluang bagus untuk mendapatkan harga yang lebih ringan. Oleh karena itu, penting bagi calon pembeli rumah untuk memahami ketentuan insentif ini dan segera menggunakannya sebelum periode validitas berakhir.
Baca juga: Stimulasi sektor properti melalui PPN yang ditanggung oleh pemerintah
Baca juga: Segitim, Sri Mulyani menandatangani insentif PPN untuk rumah dan menara tapak
Reporter: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025