Jakarta (Antara) – Hukum nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan untuk mengungkapkan pendapat di depan umum menjadi dasar hukum yang penting bagi warga negara Indonesia dalam menyampaikan aspirasi secara terbuka dan damai. Undang -undang ini memberikan kepastian hukum sambil menjamin hak setiap warga negara untuk berbicara.
Namun, sehingga hak -hak ini tidak disalahgunakan, undang -undang ini juga menetapkan berbagai aturan yang harus dipatuhi. Aturan ini bertujuan untuk mempertahankan ketertiban umum, menghormati hak -hak orang lain, dan mencegah penyalahgunaan kebebasan berekspresi. Penjelasan berikut.
Prinsip dan Tujuan Hukum No. 9/1998
Kebebasan mengekspresikan pendapat di depan umum harus didasarkan pada lima prinsip utama:
• Prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban: menjamin hak untuk menyatakan pendapat tanpa mengabaikan kewajiban untuk menghormati hak orang lain.
• Prinsip musyawarah dan konsensus: mendorong dialog dan kesepakatan dalam mengekspresikan pendapat.
• Prinsip kepastian dan keadilan hukum: menjamin perlindungan hukum untuk setiap individu.
• Prinsip Proporsionalitas: Menyesuaikan jalan dan tempat pengiriman pendapat terhadap situasi dan kondisi.
• Prinsip Manfaat: Memastikan bahwa pengiriman pendapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai bagian dari implementasi hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Konstitusi 1945, dan menciptakan iklim demokratis yang kondusif.
Baca juga: Wamenham sedang mengunjungi para korban demonstrasi Makassar, pastikan ham dipertimbangkan
Bentuk dan tempat pengiriman pendapat
Undang -undang ini mengatur beberapa bentuk pengiriman opini di depan umum, termasuk:
• Demonstrasi atau demonstrasi: Kegiatan untuk mengekspresikan pendapat secara langsung di tempat -tempat umum.
• Parade: Prosesi sebagai bentuk ekspresi pendapat.
• Rapat Umum: Rapat terbuka dengan tema -tema tertentu.
• Mimbar Gratis: Kegiatan pengiriman pendapat tanpa tema tertentu.
Pengajuan pendapat harus dilakukan di tempat terbuka untuk umum, kecuali di lokasi -lokasi tertentu seperti lingkungan istana presiden, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, bandara atau laut, stasiun kereta api, terminal transportasi darat, dan benda vital nasional. Selain itu, kegiatan tidak boleh dilakukan pada hari libur nasional.
Hak dan kewajiban peserta
Setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di depan umum memiliki hak untuk:
• Mengekspresikan pikiran dengan bebas.
• Dapatkan perlindungan hukum.
Namun, mereka juga berkewajiban untuk:
• Hormati hak dan kebebasan orang lain.
• Patuhi undang -undang dan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
• Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
• Mempertahankan integritas persatuan dan integritas nasional.
Baca juga: Jakarta Demo, polisi menetapkan 43 tersangka mengenai tindakan anarkis
Prosedur untuk pemberitahuan
Sebelum melaksanakan aktivitas memberikan pendapat, penyelenggara harus memberi tahu polisi tertulis Republik Indonesia. Pemberitahuan harus dikirim selambat -lambatnya 3 x 24 jam sebelum aktivitas dimulai.
Pembatasan dan pembatasan
Untuk menjaga ketertiban dan keamanan, ada beberapa batasan, termasuk:
• Dilarang untuk mengungkapkan pendapat di depan umum tentang hari libur nasional.
• Dilarang membawa benda yang dapat membahayakan keselamatan publik.
• Dilarang melakukan kegiatan di lokasi yang telah ditentukan sebagai zona terlarang.
Pelanggaran ketentuan ini dapat mengakibatkan tindakan hukum sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, UU No. 9/1998 memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyatakan pendapat di depan umum sebagai bagian dari hak demokrasi. Undang -undang ini menegaskan pentingnya kebebasan pendapat sebagai salah satu pilar demokrasi yang harus dipertahankan dan dihormati.
Namun, kebebasan ini harus diseimbangkan dengan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan menghormati hak -hak orang lain. Dengan mematuhi aturan yang ada, pengiriman aspirasi dapat dilakukan dengan aman, tertib, dan damai, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.
Baca juga: Polisi mendesak publik untuk menyampaikan aspirasi dengan damai
Baca juga: Prabowo: Aspirasi Harap Dikirim, Pemerintah mencatat semua keluhan
Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025
Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.