JAKARTA (Antara) – Menteri Keuangan Purbaya menekankan bahwa kebijakan amnesti pajak bukanlah langkah yang ideal untuk diterapkan kembali.
Meskipun program ini sering dipandang sebagai cara cepat untuk meningkatkan pendapatan negara dengan memberikan bantuan, penghapusan sanksi, untuk kesempatan untuk melaporkan aset bagi pembayar pajak, Menteri Purbaya menganggap bahwa ada risiko besar yang akan muncul.
Menurutnya, pengembalian amnesti pajak, wacana Volume III yang termasuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) 2025, dapat mengurangi kepatuhan pajak, karena pajak dapat mengasumsikan bahwa pelanggaran akan terus diberikan amnesti di masa depan.
Baca juga: Purbaya: Pajak amnesti yang diulangi memberikan insentif Kibul
Apa itu amnesti pajak?
Dilaporkan dari Direktorat Jenderal Pajak (DGT), amnesti pajak atau amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang harus diutang, di mana pembayar pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi atau pidana pajak.
Namun, syaratnya adalah bahwa mereka diharuskan untuk melaporkan aset atau aset yang belum terdaftar dengan DGT dan membayar tebusan sesuai dengan ketentuan undang -undang tentang amnesti pajak.
Tebusan ini adalah persyaratan utama bagi pembayar pajak untuk mendapatkan pengampunan. Dengan mekanisme ini, negara mendapatkan pendapatan langsung, sementara wajib pajak mendapatkan kepastian hukum dan bebas dari sanksi dan tuntutan kriminal.
Program ini umumnya terjadi dalam periode terbatas, memberikan peluang bagi pembayar pajak untuk melunasi kewajiban mereka dengan jumlah tertentu tanpa bunga atau denda untuk tunggakan masa lalu.
Amnesti pajak ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan pendapatan Perbendaharaan Negara dalam jangka pendek, melalui pembayaran tebusan, dan mendorong transparansi dan kepatuhan dalam sistem perpajakan nasional.
Berdasarkan hukum nomor 11 tahun 2016 tentang amnesti pajak, program Amnesty Pajak memiliki beberapa tujuan utama:
1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi dan restrukturisasi melalui transfer aset. Ini diharapkan akan berdampak pada peningkatan nilai tukar rupiah, meningkatkan hipping, penurunan suku bunga, dan meningkatkan investasi.
2. Mendukung reformasi pajak dengan memperluas basis data perpajakan yang lebih adil, valid, dan terintegrasi.
3. Meningkatkan pendapatan negara, di mana tebusan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan nasional.
Baca juga: Tagihan Pajak Tanggapan Purbaya Tagihan Amensty Volume III Memasuki Prolegnas
Siapa yang bisa mendapatkan amnesti pajak?
Amnesti pajak dapat diikuti oleh pembayar pajak individu atau entitas bisnis yang memiliki kewajiban untuk melaporkan pengembalian PPH tahunan (SPT).
Namun, ini dikecualikan untuk pembayar pajak yang sedang dalam proses penyelidikan dan telah menjadi P-21, sementara dalam proses peradilan, serta pembayar pajak yang menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan.
Oleh karena itu, program ini juga tidak dimaksudkan untuk pembayar pajak yang hanya berfungsi sebagai pemotongan atau pengumpul, seperti bendahara pemerintah, atau pembayar pajak tanpa kewajiban pengembalian pajak tahunan dari pajak penghasilan perusahaan.
Subjek pajak yang dapat mengambil bagian dalam amnesti pajak meliputi:
- Pembayar pajak individu atau entitas bisnis.
- Wajib Pajak yang baru saja mendaftar dan mendapatkan Nomor Identifikasi Wajib Pajak (NPWP).
- Subjek pajak warisan yang belum dibagi, diwakili oleh ahli waris atau manajemen.
- Warga negara Indonesia di luar negeri lebih dari 183 hari dengan status NPWP yang tidak efektif.
- Pembayar pajak dengan omset bisnis hingga RP4,8 miliar per tahun.
Baca juga: “Pajak amnesti” harus menjadi reformasi pajak yang berkelanjutan
Manfaat amnesti pajak
Untuk negara tersebut, amnesti pajak berguna untuk meningkatkan pendapatan pajak langsung dari tebusan, serta memperkuat database karena transparansi pendapatan aset dan pembayar pajak. Jadi, dapat meningkatkan sistem perpajakan nasional di masa depan.
Program ini juga mendorong repatriasi aset dan investasi, yang berpotensi membuka pekerjaan baru dan memperkuat ekonomi domestik.
Sementara untuk pembayar pajak, manfaatnya termasuk penghapusan pajak yang dibayarkan, bebas dari sanksi, dan kepastian hukum untuk memulai dengan status pajak yang bersih. Ini juga memfasilitasi akses ke jasa keuangan seperti perbankan.
Latar belakang kelahiran amnesti pajak karena pandangan orang -orang yang menganggap pajak masih merupakan tanggungan yang memberatkan. Kondisi ini memicu penghindaran terhadap pelanggaran pajak, diperburuk oleh batasan administratif, serta kurangnya kesadaran akan kepatuhan pajak.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan Volume Amnesti Pajak I pada 2016-2017 dalam 3 periode, diikuti oleh 956.793 pembayar pajak. Nilai aset yang diungkapkan mencapai Rp 4.854,63 triliun dan negara menerima tebusan Rp114,02 triliun, sekitar 69% dari target Rp165 triliun. Sebagian besar aset yang dilaporkan dalam bentuk deklarasi domestik, yaitu RP3.676 triliun dan deklarasi asing hanya Rp1.031 triliun.
Sementara pajak amnesti Volume II atau disebut program pengungkapan sukarela, telah terjadi pada tahun 2022, yang dihadiri sekitar 247.918 pembayar pajak. Semua Pajak Penghasilan (PPH) yang diterima oleh Negara mencapai RP60,01 triliun, aset yang dilaporkan RP572,48 triliun, deklarasi domestik dan repatriasi pembayar pajak senilai RP512,57 triliun, dan deklarasi asing Rp59,91 triliun.
Meskipun memiliki banyak manfaat, Menteri Purbaya masih menilai bahwa kebijakan amnesti pajak tidak ideal untuk diterapkan kembali hari ini.
Dia menekankan manfaat jangka pendek yang diperoleh negara tidak sebanding dengan risiko jangka panjang dalam bentuk melemahnya budaya kepatuhan pajak.
Namun demikian, Purbaya tidak menutup pintu sepenuhnya. Dia menyatakan bahwa dia akan terus mempelajari setiap proposal yang muncul, dengan menekankan pentingnya mempertahankan kredibilitas sistem perpajakan agar lebih adil dan berkelanjutan.
Baca juga: Ekonom mengingatkan peningkatan PPN dapat memicu peningkatan inflasi
Baca juga: Celios: 12 persen PPN berisiko mengurangi konsumsi rumah tangga Rp40,68 t
Reporter: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025
Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.