Mengetahui arti warna latar belakang foto KTP: merah, biru, dan oranye



Jakarta (Antara) – Pernahkah Anda memperhatikan bahwa foto pada KTP (kartu identitas) memiliki latar belakang warna yang berbeda, yang merah dan biru? Perbedaan ini bukan hanya estetika atau pilihan desain.

Rupanya, warna latar belakang dalam foto KTP memiliki makna khusus yang terkait dengan tahun kelahiran pemiliknya. Ini telah secara resmi diatur oleh Direktorat Jenderal Populasi dan Registrasi Sipil (Dukcapil).

Untuk mengetahui lebih lanjut, pertimbangkan penjelasan lengkap tentang perbedaan warna latar belakang dalam foto KTP sehingga Anda tidak bingung lagi, serta berbagai manfaat penting dari KTP sebagai identitas resmi yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Luncurkan berbagai sumber.

Arti warna latar belakang dalam foto KTP

Warna latar belakang dalam foto kartu identitas residen elektronik (e-KTP) ternyata memiliki artinya sendiri. Ada orang -orang dengan latar belakang merah, ada yang biru.

Menurut penjelasan dari Direktorat Jenderal Populasi dan Registrasi Sipil (Dukcapil) dari Kementerian Dalam Negeri, seleksi warna bukan tanpa alasan. Dukcapil menyatakan bahwa perbedaan warna ini digunakan untuk tujuan tertentu, yaitu sebagai penanda berdasarkan tahun kelahiran pemilik KTP.

KTP Biru

Foto latar belakang KTP biru ditujukan untuk warga negara Indonesia yang lahir dalam satu tahun bahkan, seperti 1990, 1992, atau 1994. Penggunaan warna ini ditentukan oleh Jenderal Direktorat Dukcapil sebagai penanda untuk memfasilitasi pengelompokan data populasi dalam administrasi pemerintah pemerintah

KTP dengan latar belakang merah

Sementara itu, untuk penduduk yang lahir di tahun -tahun aneh seperti 1991, 1993, atau 1995, foto -foto di KTP mereka akan memiliki latar belakang merah. Penerapan warna ini bertujuan untuk memfasilitasi klasifikasi dan pengelolaan data dalam sistem administrasi populasi di tingkat nasional.

Tidak hanya merah dan biru, tampaknya ada juga warna latar belakang oranye yang digunakan pada e-ktp. Warna ini secara khusus ditujukan untuk warga negara asing (orang asing) yang tinggal di Indonesia.

Namun, tidak semua orang asing bisa segera mendapatkan KTP dengan latar belakang oranye ini. Ada sejumlah kondisi yang harus dipenuhi, termasuk memiliki izin tinggal permanen (ITAP) dari sisi imigrasi, setidaknya 17 tahun atau menikah, dan melengkapi dokumen seperti kartu keluarga dan formulir pendaftaran sebagai penghuni.

Manfaat KTP untuk warga negara Indonesia

1. KTP sebagai identitas resmi

Setiap warga negara yang memenuhi persyaratan harus memiliki KTP untuk dicatat secara resmi dalam sistem administrasi pemerintah. Data identitas yang tercantum dalam KTP sangat penting ketika mengurus berbagai hal, mulai dari membuat kartu keluarga, membuka rekening bank, mengajukan pinjaman, hingga aplikasi kartu kredit.

2. Dokumen wajib untuk berbagai tujuan

Setelah seseorang berusia 17 tahun, KTP adalah dokumen utama dalam pengelolaan banyak hal administrasi. Mulai dari pendaftaran ke lembaga resmi untuk pengajuan dokumen hukum, menunjukkan KTP asli sering kali merupakan persyaratan utama dalam verifikasi identitas.

3. Bukti identitas yang dapat diandalkan

Dalam beberapa proses dana pinjaman, lembaga penyedia biasanya meminta KTP sebagai bentuk jaminan. Ini menunjukkan pentingnya KTP sebagai dokumen identitas yang valid dan tepercaya dalam proses resmi, termasuk urusan keuangan.

4. Diakui secara luas, termasuk internasional

KTP elektronik tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi telah menjadi standar di berbagai negara maju. Sistem pengumpulan data berbasis digital membuat penyalahgunaan identitas dapat diminimalkan. Selain itu, ketika merawat paspor atau bepergian ke luar kota dan luar negeri, data dari KTP sangat diperlukan sebagai informasi identitas yang valid.

5. KTP memiliki banyak fungsi tambahan

Tidak hanya sebagai dokumen identitas, KTP juga digunakan dalam berbagai kegiatan lainnya. Misalnya, sebagai syarat untuk membuat kartu ATM, alat verifikasi dalam pemilihan, hingga ID kartu Dalam proses pendaftaran dalam sejumlah layanan atau program pemerintah.

Baca juga: Disdukcapil Depok mendesak warga untuk waspada terhadap penipuan data populasi

Baca juga: Jakarta mempersembahkan PTSP di Kebayoran Park Jakarta Selatan

Baca juga: Lusinan Siswa Man 4 Jakarta mengikuti catatan KTP elektronik Jakarta Dukcapil Tengah

Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah pasaribu
Hak Cipta © antara 2025

Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *