Menikam orang berkencan, pria muda dari Jambi: Saya tidak senang melihatnya

Tribunlampung.co.id, JambiSeorang pria muda bernama Aldo Aprian (23) mengambil tindakan menusuk ke wisatawan yang berkencan di daerah jembatan pejalan kaki GENTA ARASYKota Jambi.

Insiden menusuk Itu terjadi pada hari Jumat (3/21/2025).

Korban, bernama Reyhan, menderita luka tusuk di belakang dan memar di ibu jari karena insiden itu.

Sektor Pasar, Kota Jambiberhasil menangkap para pelaku tak lama setelah insiden itu.

Kepala Polisi Pasar, AKP Marwi, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku ditikam karena dia kesal melihat pasangan yang berkencan di daerah tersebut.

“Jika pengakuannya seperti itu, dia tidak senang jika ada seseorang dalam suatu hubungan Di Genta, “kata Marwi pada konferensi pers di markas polisi Pasar, kota JambiJumat (9/5/2025).

Namun, polisi masih mengeksplorasi motif dan kemungkinan elemen lain dalam tindakan para pelaku.

“Intinya, dalam hal ini, korban tidak diperas. Tapi memang, kita berada dalam ketat karena para pelaku dikatakan sering memeras orang -orang dalam suatu hubungan Di daerah itu, “tambah Marwi.

Sementara itu, Unit Investigasi Kriminal dari Polisi Pasar, IPDA KGS M. Ali, mengungkapkan bahwa berdasarkan pernyataan saksi dan sejumlah instruksi, para pelaku diketahui sering memeras wisatawan dengan alasan melarang pasangan berkencan.

“Dia sering mencari pasangan yang duduk menikmati suasana Genta AraSy, kemudian mengancam dan memeras wisatawan dengan meminta uang mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 75.000.

“Namun, kami masih menyelidiki ini karena kami belum menerima laporan ini tentang pemerasan secara resmi,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, pelaku mengklaim bahwa tindakan itu dimotivasi oleh ketidaksukaannya pada orang yang berkencan.

“Saya tidak merasa, saya tidak senang melihat orang dalam suatu hubungan di sana. “Jika kita adalah senjata yang tajam, itu hanya kasus karena ada banyak gangster,” kata Aldo kepada kru media.

Untuk saat ini, para pelaku didakwa berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan.

(Tribunlampung.co.id / kompas.com)





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *