Tribunlampung.co.id, Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan Setya Novanto tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan setelah pembebasan bersyarat.
Ya, mantan pembicara Parlemen Indonesia, Setya Novanto Alias Setnov, secara resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Sukamiskin Lapas.
Kepala Sub Direktorat Koreksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kata Rika Aprianti, pembebasan bersyarat dari Sukamiskin Lapas secara resmi diperoleh Setya Novanto Tepatnya sehari sebelum peringatan 80 tahun Republik Indonesia, atau pada 16 Agustus 2025.
Keputusan ini terkandung dalam dekrit Menteri Imigrasi dan Koreksi No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025, yang ditandatangani sehari sebelumnya.
“Setya Novanto akan mendapatkan bimbingan dari pengawas masyarakat hingga 1 April 2029,” kata Rika dalam pernyataan resminya, seperti dikutip dari Tribunnews.comMinggu (8/17/2025).
Namun, pernyataan ini sedikit berbeda dari penjelasan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang mengatakan bahwa Novanto tidak lagi memiliki kewajiban pelaporan karena semua ketentuan, termasuk pembayaran denda anak perusahaan, telah dipenuhi.
“Tidak ada (kewajiban untuk melaporkan), karena denda telah dibayarkan,” kata Agus di Istana Negara.
Agus menambahkan bahwa pembebasan bersyarat Novanto telah melalui proses hukum yang valid, termasuk penilaian dan keputusan peninjauan (PK) yang mengurangi hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun dan 6 bulan.
Keputusan PK dibaca oleh Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025 dalam kasus nomor 32 PK/PID.SUS/2020.
Setya Novanto sebelumnya dihukum dalam kasus korupsi proyek e-KTP tahun fiskal 2011-2013. Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta dalam kurungan 3 bulan, dan diharuskan membayar uang pengganti USD 7,3 juta, dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah disimpan kepada penyelidik.
Hak -hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah periode kriminal berakhir.
Kemudian, permintaan untuk ulasan (PK) yang dikirimkan Setya Novanto Diberikan Mahkamah Agung (MA).
Keputusan PK membuat Novanto mendapatkan hukum yang lebih ringan dari putusan, yang merupakan 12 tahun dan 6 bulan, dari 15 tahun penjara asli.
Dalam vonisnya, dinyatakan bahwa nomor kasus: 32 pk/pid.sus/2020, diperiksa dan diadili oleh ketua Dewan Surya Jaya dengan anggota hakim Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, dan pegawai pengganti Pratama Putra.
Keputusan PK dibaca pada hari Rabu, 4 Juni 2025.