Tribunlampung.co.id, Kendal – Nasib 2 guru sekolah menengah pertama yang tidak bermoral di Kendal yang digerebek berselingkuh Di sebuah rumah di Kendal, sekarang mengancam akan dipecat dari statusnya sebagai guru.
Kantor Pendidikan dan Kebudayaan setempat juga telah memanggil dua guru sekolah menengah pertama.
Momen guru RAID 2 di SMPN 4 Cepiring Kendal Regency terjadi pada hari Sabtu (6/9/2025), di Desa Botomulyo, Distrik Cepiring, Kabupaten Kendal.
Mereka adalah guru wanita BK dengan inisial YPK, dan guru olahraga pria dengan inisial HT.
Kecurangan adalah istilah yang umumnya mengacu pada tindakan yang tidak jujur atau menghancurkan dalam suatu hubungan, baik dalam kencan maupun pernikahan.
Dalam penggunaan sehari -hari, makna yang paling umum berselingkuh tidak loyal dalam hubungan romantis, saat itulah seseorang memiliki hubungan, baik secara fisik maupun emosional, dengan orang lain di luar pasangannya yang sah.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunjateng.comKepala Kantor Pendidikan dan Budaya (Disdikbud) Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay, mengatakan bahwa partainya telah menyerukan guru.
“Kami telah memanggil kepala sekolah, dan guru. Lalu kami meminta informasi, tetapi kami belum memasukkan risalah ujian (BAP).”
“Prosedurnya adalah BAP dari sekolah terlebih dahulu, lalu sekolah bap, maka kita bisa melakukan bap.” Katanya, Senin (8/9/2025).
Menurut Ferinando, ketika serangan itu terjadi, guru olahraga dengan inisial HT berada di rumah YPK, setelah membawa salad ke rumah.
Namun, itu akan membuat semakin dalam untuk membuktikan kebenaran.
“Ketika kami menelepon, memang benar bahwa tidak ada insiden, informasi dari guru wanita berkata oh yeah, dia (ht) pergi ke sana untuk mengambil salad. Tapi kami akan menjelajahinya lagi nanti.”
“Tapi kami tidak 100 persen percaya, nanti setelah kepala sekolah BAP, lalu kami melakukan BAP setelah sekolah.” katanya.
Ferinando menegaskan, tindakan perselingkuhan tidak dibenarkan dari sudut pandang apa pun. Saat ini, kedua elemen itu bisa menjadi sanksi ringan hingga berat.
“Sanksi bisa menjadi ringan dalam bentuk pernyataan, maka untuk sanksi sedang dapat dikurangi dan pemberian gaji ditunda, sampai hukuman parah pemberhentian atau PTDH,” tambahnya.