Tribunlampung.co.id, serang – Nasib anggota polisi regional Banten Dinamai Bripka Julianto Sitorus secara resmi dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Serang.
Julianto dijatuhi hukuman dengan temannya Batu Anggara, seorang warga sipil.
Keduanya dinyatakan bersalah atas kasus pemukulan yang mengakibatkan kematian Welmi Teiwiland (43) pada Oktober 2024.
“Meningkatkan pelanggaran pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 11 tahun,” kata Dessy Darmayanti, ketua panel hakim sebagaimana dikutip dari halaman direktori Mahkamah Agung, Rabu (5/28/2025).
Lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (KPU) dari Kejari Cilegon yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
Hakim menganggap bahwa tindakan kedua terdakwa menyebabkan korban mati.
Julianto, sebagai anggota polisi aktif, harus bertindak sebagai pelindung masyarakat. Sementara itu, Bayu dianggap rumit dalam memberikan informasi selama persidangan.
Namun, mitigasi kedua terdakwa adalah bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Insiden pemukulan ini terjadi pada tanggal 27 Oktober 2024, ketika Batang dan Julianto berkumpul dengan teman -teman mereka di Lapo Hendrik, Desa Gerem, Distrik Grogol.
Mereka menikmati minuman beralkohol sementara karaoke ditemani oleh Four Ladies Company (LC).
Sekitar pukul 4:45 pagi, mereka keluar dari lokasi yang sama dengan korban Welmi dan dua temannya.
Ketika teman Welmi, Orvil, berteriak untuk mengundang dua LC untuk pulang, Batang berpikir teriakan itu ditujukan kepadanya.
Kemarahan, Batang mendekati Orvil, yang kemudian memicu perkelahian fisik. Ketika Welmi mencoba putus, Bayu benar -benar memukulnya.
Julianto yang datang kemudian bergabung dalam mengalahkan Welmi.
Dalam keadaan babak belur, korban dibawa ke Pusat Kesehatan Merak untuk mendapatkan bantuan sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Cilegon.
Namun, hari berikutnya, Welmi dinyatakan meninggal.
Baca juga: Polisi menetapkan 3 tersangka baru dalam pembunuhan bos palem di Pekanbaru
(Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )