Pahami perbedaan antara SHM dan SHGB sebelum membeli tanah atau rumah

Jakarta (Antara) – Memiliki properti adalah impian banyak orang. Kepemilikan rumah atau tanah seringkali merupakan simbol keberhasilan serta investasi jangka panjang. Namun, sebelum melakukan transaksi pembelian properti, penting untuk memahami aspek hukum yang menyertainya.

Salah satu hal yang perlu dipertimbangkan adalah perbedaan antara Sertifikat Kepemilikan (SHM) dan Building Use Rights Certificate (SHGB). Kedua jenis sertifikat memiliki implikasi hukum dan keuangan yang berbeda, yang dapat memengaruhi hak kepemilikan dan penggunaan properti di masa depan.

Baca juga: Menteri ATR: Ada SHM Pemberian SHM kepada warga yang dipindahkan di REMPANG

Pemahaman dan fungsi SHM dan SHGB

1. Sertifikat Kepemilikan (SHM)

SHM adalah sertifikat yang memberikan hak kepemilikan penuh untuk mendarat kepada pemiliknya. Hak ini adalah keturunan, tidak memiliki batas waktu, dan merupakan bentuk kepemilikan tanah yang paling kuat di Indonesia. Dengan kepemilikan SHM, seseorang memiliki kendali penuh atas tanah yang mereka miliki.

Pemilik SHM memiliki kebebasan untuk menggunakan, menjual, atau mewariskan tanah tanpa batas waktu tertentu. Selain itu, SHM juga memiliki nilai lebih karena dapat digunakan sebagai jaminan dalam mengajukan kredit di perbankan, sehingga memberikan manfaat finansial tambahan bagi pemilik.

2. Sertifikat Hak Penggunaan Bangunan (SHGB)

SHGB memberi hak untuk menahan pemegang untuk membangun dan memiliki bangunan di tanah yang bukan miliknya, biasanya milik negara atau pihak lain. Hak ini bersifat sementara dan memiliki periode waktu tertentu, umumnya 30 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 20 tahun atau lebih, tergantung pada kebijakan yang berlaku.

Setelah periode validitas habis, pemegang SHGB harus memperbarui hak sehingga mereka masih dapat menggunakan tanah, atau mengembalikannya ke pemilik asli. Oleh karena itu, penting bagi pemilik SHGB untuk memahami batas waktu dan prosedur ekstensi agar tidak kehilangan hak atas properti yang mereka miliki.

Baca juga: Menteri KKP menurunkan tim cek SHM di perairan Sumenep

Perbandingan SHM dan SHGB

1. Kepemilikan tanah

– SHM: Berikan kepemilikan penuh dan permanen kepada pemilik.

– SHGB: Sementara dan harus diperpanjang secara teratur.

2. Periode waktu

– SHM: Tidak memiliki batas waktu (valid selamanya).

– SHGB: Umumnya berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang.

3. Hak untuk membangun

– SHM: Bebas untuk mendirikan dan mengelola bangunan tanpa batas waktu.

– SHGB: Hak Terbatas Menurut periode validitas sertifikat.

4. Warisan

– SHM: Dapat diwariskan tanpa batas.

– SHGB: Dapat diwarisi hanya selama sertifikat masih valid.

5. Jaminan Kredit

– SHM: Dapat digunakan sebagai jaminan kredit di lembaga keuangan.

– SHGB: Dapat digunakan sebagai jaminan dengan kondisi tertentu.

Dengan demikian, memilih antara SHM dan SHGB tergantung pada tujuan dan rencana jangka panjang Anda. Jika Anda berencana untuk memiliki properti sebagai investasi jangka panjang atau diwarisi, SHM mungkin lebih cocok. Namun, jika tujuan Anda adalah penggunaan sementara atau investasi jangka pendek, SHGB bisa menjadi pilihan yang lebih ekonomis.

Pastikan untuk memeriksa status sertifikat properti sebelum membeli dan berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris untuk memastikan bahwa hak -hak Anda dilindungi. Memahami perbedaan antara SHM dan SHGB akan membantu Anda membuat keputusan yang tepat dalam investasi properti.

Baca juga: Polri mengungkapkan motif tersangka di desa SHGB-Shm Kohod

Baca juga: Polisi Nasional mencurigai bahwa pengajuan pagar Laut Tangerang SHGB-Shm digunakan oleh Girik palsu

Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *