Panduan Ekstensi Sim Online: Langkah, Biaya, dan Kondisi Terbaru 2025

Jakarta (Antara) – Pemilik SIM (SIM) di Indonesia sekarang semakin difasilitasi dalam memperpanjang periode validitas SIM mereka. Tanpa harus repot -repot pergi ke kantor SATPAS, layanan ini memberikan solusi praktis bagi masyarakat.

Pemohon dapat mengajukan permohonan ekstensi SIM dari rumah hanya dengan memanfaatkan aplikasi digital Korlantas Polri. Inovasi ini disajikan untuk mempercepat layanan sambil mengurangi antrian di kantor layanan.

Oleh karena itu, langkah -langkah dan biaya berikut untuk memperpanjang SIM melalui aplikasi digital Korlantas Polri.

Baca juga: Buat sim online mulai berlaku 12 April 2021, begitulah caranya

Langkah ekstensi

1. Unduh dan pendaftaran

Aplikasi Digital Korlantas Polri tersedia di Play Store dan App Store. Pengguna cukup mendaftar melalui ponsel, OTP, PIN, dan verifikasi E -KTP (foto).

2. Siapkan dokumen

Harus menyiapkan dokumen berikut:

• sim tua yang masih valid

• E -KTP

• Foto dengan latar belakang biru

• Foto tanda tangan di atas kertas putih

• Hasil tes kesehatan (E -water) dan psikologi.

3. Unggah dan bayar

Dalam aplikasi, pilih menu “SIM Extension”, lampirkan dokumen, pilih SATPA dan metode pengiriman (ambil langsung atau kirim melalui POS Indonesia). Pembayaran dilakukan melalui akun virtual BNI.

4. Pantau prosesnya

Status pengiriman dapat dipantau di menu transaksi. Setelah SIM dicetak, kartu akan dikirim ke alamat pemohon.

Baca juga: Persyaratan, ketentuan, dan cara memperluas sim online

Biaya dibebankan

Biaya dasar untuk perpanjangan setelah PP No. 76/2020:

• Sim A & Bi/B II: IDR 80.000

• Sim C / CI / C II: IDR 75.000

• Sim D / DI: IDR 30.000

Biaya tes psikologis tambahan (± RP37.500-50.000), tes medis (bervariasi RP30.000-50.000), biaya aplikasi admin, pengemasan, dan biaya pengiriman (sesuai dengan jarak dan layanan).

Ketentuan durasi dan waktu

• Proses ekstensi membutuhkan 3-7 hari kerja, tergantung pada antrian SATPAS dan metode pengiriman

• Idealnya mengirimkannya sebelum 15.00 WIB untuk diproses pada hari yang sama, karena SATPA beroperasi Senin -hari Sabtu pukul 08.00-15.00.

Konsekuensi jika terlambat

Ekstensi hanya dapat dilakukan maksimal 90 hari sebelum SIM habis, dan SIM yang telah melewati periode validitas tidak dapat diperpanjang secara online. Pemegang SIM yang terlambat harus mengirimkan kreasi SIM baru, lengkap dengan tes teoretis dan praktik.

Perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri memudahkan orang dengan proses yang sederhana, cepat, dan transparan. Total biaya berkisar dari Rp 100.000 – RP150.000, termasuk tes dan biaya pengiriman.

Namun, pemohon harus memastikan bahwa SIM masih valid dan pengajuan ekstensi dibuat sebelum periode kedaluwarsa. Jika melebihi tenggat waktu, pemohon diminta untuk membuat SIM baru melalui prosedur reguler.

Baca juga: Korlantas: 54 Satpas Melayani Periode Validitas SIM Online

Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025

Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *