Jakarta (Antara) – Perceraian adalah perceraian yang diusulkan oleh istri karena rumah tangga dianggap tidak mungkin dipertahankan lagi.
Perceraian klaim mengacu pada perceraian yang biasanya diajukan oleh istri kepada suami, dan dalam prosesnya, penggugat harus melalui beberapa tahap hukum yang harus dipahami dengan baik.
Berikut ini akan membahas sepenuhnya tentang perceraian, dengan memahami hal ini, diharapkan Anda dapat lebih memahami hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi selama proses perceraian.
Baca juga: Hukum Perceraian dalam Islam: Kapan diizinkan dan dilarang?
Kenali istilah perceraian dalam pernikahan
Dalam konteks hukum Islam, istilah perceraian memiliki makna yang berbeda. Menurut hukum perkawinan dan pp 9/1975, gugatan perceraian dapat diajukan oleh suami dan istri.
Secara khusus, dalam kompilasi hukum Islam (KHI), perceraian adalah gugatan yang diajukan oleh istri atau kekuasaannya di pengadilan agama yang yurisdiksinya termasuk tempat tinggal penggugat, kecuali istri meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
Penting untuk dipahami bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di hadapan pengadilan agama setelah upaya mediasi oleh pengadilan gagal. Bercerai, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 132 KHI, hanya dapat diterima jika terdakwa menunjukkan sikap tidak ingin pulang bersama.
Secara umum, istilah klaim perceraian mengacu pada gugatan perceraian yang diajukan oleh istri atau kekuasaannya, sesuai dengan hukum perkawinan dan pp 9/1975. Dalam kasus pernikahan yang dilakukan sesuai dengan hukum agama selain Islam, perceraian tidak diajukan ke pengadilan agama, tetapi ke pengadilan distrik yang wilayahnya termasuk kediaman terdakwa.
Untuk informasi perceraian, perceraian dan perceraian perceraian memiliki perbedaan, yang terlihat dalam mata pelajaran hukum yang menyerahkan perceraian. Jika perceraian diajukan oleh istri, kasus ini disebut sebagai “perceraian?”
Oleh karena itu, jika istri yang diserahkan, surat yang diajukan disebut sebagai surat perceraian perceraian, sedangkan jika suami diajukan, surat yang diajukan disebut surat permintaan perceraian.
Baca juga: Bagaimana mengurus sertifikat perceraian dan alasan hukum yang diterima dalam perceraian
Hal -hal yang harus dipertimbangkan saat melakukan perceraian
1. Langkah -langkah yang harus diambil oleh penggugat (istri atau kekuatannya)
• Mengajukan gugatan tertulis atau lisan ke pengadilan keagamaan/Pengadilan Syariah.
• Penggugat disarankan untuk meminta instruksi dari pengadilan agama/pengadilan Syariah mengenai prosedur untuk menyiapkan surat gugatan.
• Gugatan dapat diubah selama tidak mengubah posita dan petitum, dan jika terdakwa telah memberikan jawaban atas gugatan tersebut, perubahan tersebut harus disetujui oleh terdakwa.
2. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama/Pengadilan Syariah
• Tempat yurisdiksi termasuk kediaman penggugat.
• Jika penggugat meninggalkan kediamannya tanpa izin terdakwa, maka gugatan tersebut harus diserahkan ke Pengadilan Agama/Pengadilan Syariah yang yurisdiksinya mencakup kediaman terdakwa.
• Jika penggugat tinggal di luar negeri, gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama/Pengadilan Syariah yang yurisdiksinya mencakup kediaman terdakwa.
• Jika kedua belah pihak tinggal di luar negeri, gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama/Pengadilan Syariah yang yurisdiksinya mencakup tempat pernikahan atau ke pengadilan agama.
Baca juga: Rincian Biaya Perceraian di Indonesia dan Cara Menyimpannya
3. Gugatan harus termasuk
• Nama, usia, pekerjaan, agama, dan alamat penggugat dan terdakwa
• posita (fakta peristiwa dan fakta hukum yang relevan).
• Petitum (tuntutan yang diserahkan berdasarkan posita).
4
Gugatan hak, dapat diajukan bersama dengan gugatan perceraian atau setelah perceraian memperoleh kekuatan hukum permanen.
5. Membayar Biaya Kasus
Membayar Biaya Kasus (Pasal 121 Paragraf (4) HIR, 145 Paragraf (4) RBG dan Pasal 89 Hukum No. 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh hukum nomor 3 tahun 2006). Bagi mereka yang tidak mampu, dapat mengirimkan kasus di prodeo (Pasal 237 HIR, 273 RBG).
6. Penggugat dan terdakwa atau kekuasaannya harus menghadiri konferensi
Penggugat dan terdakwa atau pengacaranya harus menghadiri konferensi sesuai dengan panggilan pengadilan keagamaan/Pengadilan Syariah.
Baca juga: Kenali jenis perceraian dalam Islam
Baca juga: Cara mengurus kertas perceraian: persyaratan, prosedur, dan biaya yang diperlukan
Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025