Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung Catat realisasi pembayaran dana pembagian laba (DBH) dan pajak rokok sebesar Rp 439 miliar sepanjang tahun 2025.
Penjabat Kepala Lampung Regional Financial and Asset Management Agency (BPKAD) Nurul Fajri mengatakan pembayaran telah dimasukkan Dbh Kuartal pertama 2024 bernilai RP. 258 miliar.
“Pembayaran ini adalah tindak lanjut ke perjanjian antara penjabat gubernur Lampung Samsudin dan 15 kepala regional. Menurut MOU, pembayaran Dbh 2024 dilakukan secara bertahap, “kata Nurul ketika bertemu di Kantor Gubernur Lampung, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, hutang yang tersisa Dbh Untuk tiga perempat berikutnya akan dibayar dengan angsuran dari tahun 2026 hingga 2028.
Perjanjian ini sebelumnya ditandatangani dengan Bupati/Walikota di Lampung pada 10 Oktober 2024.
Di samping itu DbhPemerintah provinsi juga mendistribusikan pembayaran pajak rokok.
Rinciannya, Rp 64 miliar untuk Desember 2024 dan RP 117 miliar untuk kuartal pertama 2025.
Sementara pembayaran pajak rokok untuk seperempat II 2025 masih dalam proses proposal.
“Pembayaran pajak rokok memang dilakukan setelah itu. Jadi untuk bulan Desember dibayar pada tahun berikutnya,” jelas Nurul.
Dia menambahkan, untuk Dbh tahun sekarang 2025, Pemerintah Provinsi Lampung Masih menunggu penerbitan dekrit (SK) dari Badan Pendapatan Regional (Bapenda) sebelum dapat didistribusikan.
(Tribunlampung.co.id/ryo pratama)