Jakarta (ANTARA) – Bullying atau intimidasi merupakan bentuk perilaku kriminal yang patut dihindari oleh siapapun. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga dapat menimbulkan dampak serius bagi korbannya.
Penindasan dapat menimbulkan gangguan pada kesehatan mental korbannya, apalagi jika tindakan tersebut dilakukan secara berulang-ulang. Ketakutan, kecemasan, trauma mendalam, bahkan pilihan untuk mengakhiri hidup sering kali menjadi dampaknya.
Fenomena ini sering terjadi di berbagai kalangan, mulai dari lingkungan kerja hingga jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan perguruan tinggi.
Dilansir dari laman Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), psikolog Andrew Mellor mengatakan hal itu intimidasi adalah pengalaman yang terjadi ketika seseorang merasa dirugikan atas tindakan atau perilaku orang lain
Sementara itu, orang lain yang mengetahui hal ini, seringkali merasa tidak berdaya untuk mencegah atau melawannya.
Penindasan Dapat juga diartikan sebagai perilaku agresif yang dilakukan suatu kelompok terhadap individu tertentu secara berulang-ulang.
Selain itu, intimidasi Hal ini juga erat kaitannya dengan status sosial seseorang, dimana terdapat kesenjangan status sosial antara pelaku dan korban intimidasi itu.
Jadi seseorang yang merasa status sosialnya lebih tinggi, kekuasaannya lebih besar, atau lebih populer, cenderung merasa superior dan pada akhirnya menindas orang yang dianggap lebih rendah darinya.
Penindasan terbagi dalam beberapa bentuk, mulai dari perundungan fisik, verbal, sosial, hingga media sosial.
Jika korban intimidasi melaporkan perbuatan tersebut secara sah, di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur sanksi bagi pelakunya. Berikut daftar aturan beserta ancaman hukuman bagi pelakunya intimidasi.
1. UU No. 35 Tahun 2014
Larangan perundungan terhadap anak, seseorang yang belum berusia 18 tahun, diatur dalam Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Padahal Pasal 76C tidak disebutkan secara tegas intimidasiNamun isi pasal tersebut tetap mengacu pada bentuk-bentuk perundungan terhadap anak.
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, memerintahkan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
Ancaman hukuman bagi pelaku perundungan terhadap anak tertuang dalam Pasal 80 ayat (1) hingga (3) UU No. 35 Tahun 2014.
Disebutkan, siapa pun yang melanggar akan diancam hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp72 juta.
Lain halnya jika menjadi korban intimidasi Apabila yang bersangkutan mengalami luka berat, ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal tersebut.
Sedangkan jika korban meninggal dunia, ancaman hukumannya lebih berat seperti pada ayat (3) pasal tersebut, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar.
2. Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU No. 1 tahun 2023
Jika intimidasi dilakukan dengan cara memukul seseorang, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP berupa:
- Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan sesuai ayat (1).
- Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun bila korban mengalami luka-luka, kemudian pidana penjara paling lama 9 tahun bila korban mengalami luka berat, dan pidana penjara paling lama 12 tahun bila korban meninggal dunia sesuai ayat (2).
Adapun Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023, pelaku dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.
Jika korban mengalami luka-luka, luka berat, atau bahkan meninggal dunia, sanksi pidananya sama dengan pasal 170 KUHP.
3. Pasal 310 KUHP
Pasal 310 yang terdiri dari ayat (1) dan (2) KUHP mengatur tentang hukuman bagi pelakunya intimidasi yang menyebabkan pencemaran nama baik terhadap korbannya. Sanksi berikut berlaku:
- Maksimal 9 bulan penjara atau denda maksimal Rp4,5 juta karena pencemaran.
- Pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta karena pencemaran nama baik secara tertulis.
4. Pasal 311 KUHP atau Pasal 434 UU No. 1 tahun 2023
Pasal 311 KUHP mengatur: intimidasi berupa menyebarkan fitnah atau sesuatu yang tidak benar terhadap korbannya.
Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 4 tahun, dan dapat dipidana berupa pencabutan hak memegang jabatan, masuk angkatan bersenjata, serta hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
Adapun Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023, pelaku intimidasi Bentuk fitnah tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV.
5. Pasal 315 KUHP
Pelaku menggertak yang mengarah pada penghinaan ringan, yaitu berupa penghinaan yang disengaja di tempat umum dengan lisan atau tulisan, lisan atau perbuatan langsung di depan wajah korban, atau melalui surat yang dikirimkan kepada korban, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda Rp4,5 juta.
6. Pasal 345 KUHP
Apabila seseorang melakukan perundungan dengan cara menghasut atau mendorong seseorang untuk bunuh diri hingga korban benar-benar melakukan perbuatannya, maka pelaku dapat dijerat Pasal 345 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
“Barangsiapa dengan sengaja mendorong orang lain untuk melakukan bunuh diri, membantunya melakukan hal tersebut, atau menyediakan sarana baginya untuk melakukan hal tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun jika orang tersebut melakukan bunuh diri.”
7. Pasal 351 KUHP
Pelaku intimidasi dengan melakukan penganiayaan terhadap korban, maka dapat dikenakan sanksi berupa:
- Hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
- Maksimal 5 tahun penjara jika korban mengalami luka berat.
- Penjara paling lama 7 tahun apabila korban meninggal dunia.
8. Pasal 352 KUHP atau Pasal 471 UU No. 1 tahun 2023
Penindasan yang termasuk dalam kategori penganiayaan ringan, yaitu berupa penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau gangguan dalam bekerja, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan.
Kemudian bisa ditambah sepertiga hukuman jika korban adalah bawahan di tempat kerja. Hal ini sesuai dengan Pasal 352 KUHP.
Adapun Pasal 471 UU No. 1 Tahun 2023, pelaku perundungan jenis ini bisa diancam hukuman penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.
9. Pasal 45 UU No. 1 tahun 2024
Sesuai dengan Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024, pelaku intimidasi Bagi yang menuduh seseorang melakukan sesuatu di media sosial, dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp400 juta.
Sedangkan jika pelaku perundungan tidak dapat membuktikan tuduhan yang dimaksud dan masuk dalam kategori fitnah terhadap korban, maka sanksinya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp750 juta. Hal ini sesuai dengan ayat (6) pasal tersebut.
Undang-undang tersebut dapat berlaku bagi siapa saja yang melanggarnya, kecuali bagi anak-anak yang mempunyai aturan khusus.
Untuk anak-anak yang melakukannya intimidasi akan diproses melalui UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Keadilan restoratif lebih fokus pada upaya pemulihan.
Selain itu, hukuman penjara hanya akan diberikan jika anak tersebut dianggap membahayakan masyarakat sekitar. Hukuman penjara akan dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dengan ancaman pidana penjara maksimal setengah dari pidana penjara orang dewasa.
Itulah beberapa aturan yang mengatur hukuman bagi pelakunya intimidasi. Dalam semua undang-undang dan pasal-pasal tersebut, mereka tidak secara eksplisit menyebutkan hukuman bagi pelakunya intimidasi. Namun dijelaskan berbagai bentuk tindakan yang dapat dimasukkan ke dalamnya intimidasi.
Baca juga: Menteri Hak Asasi Manusia meminta lembaga pendidikan memantau perundungan
Baca juga: Menkum HAM meminta polisi mengusut tuntas kematian mahasiswa Unud tersebut
Baca juga: Aptisi Bali mengedepankan pendidikan karakter untuk mencegah perundungan
Wartawan : Putri Atika Chairulia
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, crawling, atau pengindeksan otomatis AI pada situs ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.