Jakarta (Antara) – Saat melintasi jalan raya, Anda mungkin sering melihat kendaraan dengan pelat nomor yang memiliki warna berbeda. Warna pelat nomor kendaraan di Indonesia tidak hanya estetika, tetapi memiliki makna dan fungsinya sendiri sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Kepolisian Nasional Indonesia.
Dengan memahami perbedaan dalam warna piring ini, orang dapat lebih mudah mengenali jenis kendaraan dan status penggunaannya. Lalu, apa jenis pelat nomor kendaraan di Indonesia dan apa artinya di baliknya? Lihat penjelasan berikut, luncurkan berbagai sumber.
Baca juga: Perubahan Plat Nomor Kendaraan: Latar Belakang dan Manfaat
Berbagai warna pada pelat nomor kendaraan di Indonesia
Di jalan raya, kita mungkin melihat kendaraan lebih sering dengan pelat nomor hitam, putih, kuning atau merah. Secara umum, kendaraan pribadi sekarang menggunakan piring putih sebagai perubahan dari warna hitam sebelumnya.
Sementara itu, transportasi umum menggunakan piring kuning, dan kendaraan resmi pemerintah menggunakan piring negara. Selain tiga warna umum yang ditemukan, sebenarnya ada beberapa jenis pelat nomor kendaraan lain yang memiliki fungsi dan aturan sendiri.
Setiap jumlah nomor pelat memiliki makna dan penunjukannya sendiri. Misalnya, kendaraan resmi pemerintah menggunakan piring negara sebagai identitas resmi, sementara kendaraan transportasi umum menggunakan piring kuning untuk membedakannya dari kendaraan pribadi.
Selain itu, ada juga pelat khusus seperti pelat hijau yang digunakan untuk kendaraan di area perdagangan bebas, serta pelat biru yang umumnya dimaksudkan untuk kendaraan korps diplomatik. Dengan mengetahui perbedaan warna pelat angka ini, publik dapat lebih memahami fungsi dan aturan yang berlaku untuk setiap jenis kendaraan di Indonesia.
Baca juga: Cara mengatur peta google bahkan untuk pelat nomor kendaraan yang aneh
Berikut ini adalah rincian berbagai jenis pelat nomor kendaraan yang berlaku di Indonesia dan fungsinya:
1. Piring putih dengan tulisan hitam
Piring ini, yang sebelumnya hitam dengan tulisan putih, sekarang digunakan untuk kendaraan pribadi, kendaraan sewaan, serta kendaraan yang dimiliki oleh badan hukum, perwakilan dari negara -negara asing, dan lembaga internasional.
2. Piring kuning dengan tulisan hitam
Warna piring ini dimaksudkan untuk transportasi umum seperti transportasi kota, bus dan taksi.
3. Piring merah dengan tulisan putih
Lempeng merah dengan tulisan putih, digunakan untuk kendaraan operasional yang dimiliki oleh lembaga pemerintah.
4. Piring putih dengan tulisan hitam bertanda CD atau CC
Pelat warna dari nomor kendaraan ini, dimaksudkan khusus untuk kendaraan resmi yang dimiliki oleh kedutaan asing.
5. Piring putih dengan tulisan hitam dan garis biru tambahan
Menunjukkan kendaraan adalah kendaraan listrik yang ramah lingkungan.
6. Piring hijau dengan tulisan hitam
Digunakan khusus untuk kendaraan yang beroperasi di area perdagangan bebas (Zona perdagangan bebas/Ftz) dan dapatkan fasilitas untuk pembebasan dari bea masuk sesuai dengan peraturan hukum.
7. Piring putih dengan tulisan biru
Dimaksudkan untuk kendaraan bermotor yang dimiliki oleh korps diplomatik dari negara -negara asing.
Setiap warna dan masuk pada pelat nomor kendaraan di Indonesia memiliki maknanya sendiri, yang dapat membantu Anda untuk dengan mudah membedakan jenis dan fungsi kendaraan di jalan raya.
Baca juga: Propam polri secara serius menangani kasus pemalsuan nomor pelat kendaraan
Baca juga: Apresiasi MKD terhadap Polisi Nasional menangkap jumlah kendaraan anggota DPR anggota
Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025