Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah kota Bandar Lampung Central Lampung menyerahkan sertifikasi dan penunjukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru kehormatan di daerah.
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan bahwa seluruh proses janji temu Pppk Ini sepenuhnya otoritas pemerintah pusat, sementara pemerintah kota hanya terbatas untuk mengirimkan data dan kebutuhan.
“Semua keputusan tentang Pppk Itu di pemerintah pusat. Kami di area hanya mengirimkan. Tetapi jika dari saya secara pribadi, Alhamdulillah, jika semuanya dapat ditunjuk, “kata Eva Dwiana, Selasa (8/19/2025).
Eva menekankan bahwa pengajuan Pppk tidak hanya dilakukan untuk guru kehormatantetapi juga untuk pekerja kontrak lain dalam ruang lingkup pemerintah kota Bandar Lampung.
“Ibu mengatakan, semua pekerja kontrak – baik guru maupun ASN dari desa, distrik ke tingkat kota – kami telah mengirimkannya kepada pemerintah pusat. Tetapi karena proses di pusat dilakukan secara bertahap, ya tolong bersabar,” katanya.
Dia menambahkan, jika pemerintah pusat mengeluarkan keputusan, pemerintah kota siap untuk menindaklanjuti dan mengeluarkan keputusan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ingin paruh waktu atau penuh, jika pusat telah dilepas, kami pasti akan menghapusnya. Kuncinya hanya satu: sabar,” katanya.
Guru kehormatan menuntut kejelasan Pppk
Dilaporkan sebelumnya, lusinan guru kehormatan Mengunjungi kantor DPRD Bandar Lampung City, tepatnya ke Komisi IV, pada hari Selasa (8/19/2025), untuk meminta kejelasan tentang proses pengangkatan Pppk.
Mereka mempertanyakan mengapa beberapa Regensi/Kota lainnya sudah mulai membuat janji PppkSementara di Bandar Lampung prosesnya belum terwujud.
(Tribunlampung.co.id/dominius desmantri barus)