Pemerintah Provinsi Banten Menghapus denda pajak kendaraan, lihat jadwal dan ketentuan

JAKARTA (Antara) – Beberapa daerah di Indonesia sekarang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan yang bertujuan menghilangkan denda dan tunggakan pajak kendaraan dari tahun -tahun sebelumnya.

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban pajak tunggakan dapat terasa lebih terbantu karena mereka hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan. Sejauh ini, setidaknya tiga provinsi telah mengumumkan jadwal untuk mengimplementasikan program pemutihan pajak kendaraan.

Advertisement

Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah yang pertama mengumumkan jadwalnya, dengan periode implementasi mulai Maret 2025 dan diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengadakan program serupa yang berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Selain itu, Provinsi Banten juga menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang jadwal dan ketentuan program pemutihan pajak kendaraan di Banten, lihat informasi berikut, yang telah dilaporkan dari situs web resmi Samsat dan berbagai sumber.

Baca juga: Jadwal dan Ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Central Java 2025

Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Banten

Pemerintah Provinsi Banten membawa kabar baik kepada masyarakat dengan menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini akan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan bahwa kebijakan ini adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat dalam menyambut Idul Fitri Al -Fitr 1446 H.

“Mudah-mudahan program ini bisa menjadi hadiah bagi penduduk Banten di depan Idul Fitri. Kami juga berharap Anda senang Idul Fitri untuk seluruh komunitas Banten,” kata Andra.

Melalui program ini, tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor akan dihapuskan. Sama seperti yang telah diterapkan di Jawa Barat dan Jawa Tengah, pemilik kendaraan hanya diharuskan membayar pajak untuk tahun 2025, sementara kewajiban pajak dan denda dari tahun 2024 akan dihapus sepenuhnya.

“Kebijakan ini, Bersedia Tuhan, akan berlaku pada 10 April hingga 30 Juni. Persyaratan utamanya adalah membayar pajak pada tahun 2025, maka tunggakan pajak sebelumnya akan dicampur,” jelas Andra.

Orang Banten disarankan untuk mengambil kesempatan terbaik. Dengan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, diharapkan bahwa tidak akan ada lagi beban tunggakan bahwa warga negara yang memberatkan.

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan langkah strategis bagi pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan rakyat Banten.

Baca juga: Cara Memeriksa Jumlah Pajak Kendaraan Online & Offline di Jawa Barat

Syarat dan Ketentuan untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten

Berdasarkan informasi dari situs web resmi Samsat, pemilik kendaraan yang ingin mengambil bagian dalam program pemutihan pajak di Banten perlu memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satu ketentuan utama adalah bahwa kendaraan harus terdaftar di Provinsi Banten. Selain itu, pemilik kendaraan diharuskan menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis layanan yang diakses.

1. Nama belakang dan pajak 5 tahun (piring ganti)

Untuk pemilik kendaraan yang ingin mengembalikan nama atau pembayaran pajak lima tahun, dokumen yang harus disiapkan termasuk:

• KTP asli (khusus untuk mengembalikan nama, hanya KTP pemilik baru yang diperlukan)
• STNK asli
• BPKB asli
• Kendaraan cek fisik (kendaraan harus dibawa ke Samsat)
• Kwitansi Pembelian (khususnya untuk mengembalikan nama)

Pembayaran untuk nama lima tahun dan proses kembali pajak hanya dapat dilakukan di Regency/City Parent Samsat.

2. Perpanjangan Pajak Tahunan

Bagi mereka yang ingin memperpanjang pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan adalah:

• KTP asli
• STNK asli

Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai tempat layanan Samsat, seperti:

• Wilayah Kabupaten Samsat Parent/Kota
• Bepergian Samsat
• Outlet Samsat
• Outlet Samsat, serta tempat -tempat layanan lainnya yang tersedia.

Dengan memahami syarat dan ketentuan ini, masyarakat diharapkan dapat menggunakan program pemutihan pajak kendaraan dengan lebih mudah dan lancar.

Baca juga: Dedi Mulyadi mengatakan ada peningkatan pembayar PKB 104 persen

Baca juga: Warga Bekasi mengantri di kantor Samsat dalam pemutih pajak kendaraan urusing

Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement