Pemkab Pesawaran Tetapkan 483 Ruas Masuk Jalan Kabupaten

Tribunlampung.co.id, Pesawaran – Pemerintah Kabupaten Pesawaran ditentukan sebanyak 483 bagian jalan sebagai jalan kabupaten dengan total panjang 1.503.923 kilometer.

Sekretaris Departemen Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Pesawaran David Octoriandi mengatakan, penetapan ini menjadi dasar kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pemeliharaan, perbaikan, dan rekonstruksi jalan di daerah setempat.

Dijelaskan, menentukan status bagian tersebut jalan Hal itu mengacu pada surat keputusan tertanggal 15 Desember 2023.

“Penentuan status bagian jalan sebagai jalan Kabupaten ini penting, karena menjadi landasan hukum dan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan penanganan jalanbaik pemeliharaan rutin, upgrade maupun rekonstruksi,” kata David kepada Tribun Lampung, Senin (29/12/2025).

Berdasarkan data teknis jalan Daerah Pesawaran 2025, panjang keseluruhan jalan Kabupaten ini mencatatkan panjang 1.503.923 kilometer.

Dari jumlah tersebut, kondisi jalan tidak mantap mencapai 471,36 kilometer.

Detailnya, jalan dengan kerusakan ringan sepanjang 43,3 kilometer dan rusak berat 428,05 kilometer.

Data inilah yang menjadi acuan utama dalam menentukan skala prioritas penanganan infrastruktur jalan di dalam Pesawaran.

David menjelaskan capaian kinerjanya jalan juga telah meningkat.

Pada tahun 2024, persentasenya jalan stabil (DDI) sebesar 54,23 persen, kondisi baik sebesar 29,77 persen, dan kondisi sedang sebesar 24,46 persen.

Sedangkan pada tahun 2025, target PMDN meningkat menjadi 55,28 persen, dengan kondisi baik sebesar 31,27 persen dan kondisi wajar sekitar 24 persen, ”ujarnya.

Menurutnya, dengan keterbatasan anggaran daerah, Pemkab Pesawaran terus berupaya mendorong dukungan pendanaan dari pemerintah pusat untuk penanganan jalan tol jalan yang membutuhkan biaya besar terutama di wilayah perbatasan dan jalur strategis.

“Data teknis ini menjadi dasar perencanaan penanganannya jalan benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkas David.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *