Ringkasan Berita:
- Sidang kasus kematian Prada Lucky Namo (23) di Pengadilan Militer III-15 Kupang mengungkap fakta baru: saksi Prajurit Petrus mendengar teriakan “maaf” dari korban yang diduga dicambuk dengan selang oleh seniornya.
 
- Terdakwa utama Lettu Inf Ahmad Faisal diduga terlibat dalam pemeriksaan sebelum korban meninggal.
 
- Keluarga korban memadati ruang sidang menuntut keadilan dengan mengenakan kaos bertuliskan Justice for Prada Nasib Untung.
 
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Kupang – Pengakuan mengejutkan Prajurit Dua (Prada) Rekan Lucky Namo, Prajurit Satu (Pratu) Petrus Kanisius Wae mendengar teriakan dari dalam kamar.
Hal itu disampaikan Pratu Petrus dalam persidangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin (3/11/2025).
Teriakan yang didengar anggota Batalyon Pembinaan Teritorial Provos/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) ternyata berasal dari Prada Beruntung.
Saat itu, Prada Lucky diduga dicambuk menggunakan selang oleh sejumlah seniornya.
Kabupaten Nagekeo adalah salah satu kabupaten di Provinsi NTT, Indonesia. Ibukotanya di Mbay. Kabupaten ini terbentuk pada tahun 2007 sebagai hasil pemekaran Kabupaten Ngada. Secara geografis, Nagekeo terletak di bagian tengah Pulau Flores dan memiliki wilayah yang terdiri dari pegunungan, dataran, dan pantai.
Mata pencaharian utama penduduknya adalah pertanian, peternakan dan perikanan, dengan komoditas unggulan seperti padi, jagung, kopi dan sapi. Selain itu, Nagekeo juga dikenal memiliki potensi wisata alam dan budaya, seperti Danau Modo, Pantai Nangalili, dan situs adat Nataia.
Izin, saya mendengar suara teriakan, kata 'maaf' dari almarhum, suaranya seperti dicambuk dengan selang, kata Pratu Petrus seperti dikutip Pos Kupang.
Keluarga Korban Memenuhi Ruang Sidang
Ruang sidang dipenuhi keluarga almarhum yang hadir untuk menuntut keadilan. Mereka mengenakan kaos seragam putih bertuliskan 'Keadilan untuk Prada Beruntung Namo'.
Sepanjang persidangan, perhatian terfokus pada ibu almarhum Prada Lucky yang terlihat menatap tajam ke arah terdakwa.
Terdakwa Lettu (Lettu) Infanteri (Inf) Ahmad Faisal duduk di samping penasihat hukumnya. Letnan Satu Ahmad Faisal menjabat sebagai Komandan Kompi Senapan (Dankipan) A.
Ekspresi kesedihan bercampur ketegasan terlihat jelas di wajah keluarga korban.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Publik berharap kasus ini bisa diusut tuntas dan keadilan ditegakkan bagi mendiang Prada Lucky Namo.
Baca juga: Prada Lucky Namo Teriak Maaf Saat Dicambuk Pakai Selang oleh Seniornya
Kronologi Interogasi
Lettu Ahmad Falsal diduga terlibat dalam proses interogasi terhadap almarhum Prada Beruntung Namo sebelum korban dinyatakan meninggal dunia.
Dalam persidangan, saksi 7 (Petrus) yang hadir memberikan keterangan mengenai keadaan di ruang staf intelijen pada tanggal 28, setelah almarhum ditemukan setelah dinyatakan kabur dari unit. Saksi mengatakan, almarhum dibawa Thomas Awi dan Sertu Daniel ke ruang staf intelijen sekitar pukul 12.00 Wita.
Di dalam kamar, saksi menyebut ada dirinya, Pratu Alan, anggota intelijen, dan almarhum. Ruangan digambarkan kecil dan dipisahkan oleh partisi.
“Saat itu almarhum mengenakan kaos PDL, celana pendek hitam, dan jaket hitam. Resleting jaket hanya dibuka sebagian,” jelas saksi di hadapan majelis.