Jakarta (Antara) – Penjarahan sering muncul ketika situasinya di luar kendali, seperti bencana alam atau kerusuhan sosial. Tindakan ini tidak hanya membahayakan korban secara material, tetapi juga menyebabkan kerusuhan di masyarakat.
Di sisi lain, undang -undang di Indonesia melihat penjarahan sebagai kejahatan serius yang dapat menyebabkan hukuman berat. Memahami dampak dan ancaman hukum bagi para pelaku penjarahan adalah penting sehingga masyarakat lebih sadar akan risiko yang dihasilkan.
Berikut ini adalah dampak dan hukum untuk penjarahan, berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan dari berbagai sumber
Dampak penjarahan
Penjarahan tidak hanya menyebabkan kerugian material bagi pemilik properti, tetapi juga memiliki dampak yang lebih luas. Dampaknya meliputi:
Baca juga: Jepara Regional Police mengamankan sembilan tersangka pelaku membakar kantor DPRD
1. Dampak Sosial
Tindakan penjarahan dapat merusak urutan hidup bersama -sama dan mengikis rasa saling percaya pada masyarakat. Akibatnya, ketakutan muncul, kemarahan, potensi balas dendam yang benar -benar memperburuk situasi.
2. Dampak Hukum
Meskipun sering terjadi dalam situasi kacau, penjarahan masih dikategorikan sebagai kejahatan serius. Aktor yang tertangkap bisa dijatuhi hukuman hukuman berat, termasuk kurungan penjara, karena tindakan ini dipandang sebagai kejahatan terhadap properti serta ketertiban umum.
3. Dampak Ekonomi
Untuk usaha kecil, penjarahan bisa menjadi pukulan besar yang menghancurkan sumber mata pencaharian mereka. Kehilangan aset dalam waktu singkat menyulitkan mereka untuk bangkit lagi, bahkan berpotensi memperlambat pemulihan ekonomi di daerah yang terkena dampak.
Baca juga: Polisi memeriksa lima saksi dalam kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni
Ancaman hukuman untuk menjarah pelaku
Menurut Warmadewa University Journal berjudul Tinjauan Yuridis Pertimbangan Kejahatan Penjabat Pidana, Pasal 363 KUHP menyatakan bahwa pelaku pencurian dengan pembobotan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Dalam hukum pidana, ada penjahat utama, seperti hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda, serta kejahatan tambahan dalam bentuk pencabutan hak, penyitaan barang, untuk pengumuman keputusan hakim.
Meski begitu, hakim masih memperhatikan sisi manusia. Misalnya, pelaku yang masih di bawah umur, memiliki gangguan kejiwaan, atau bertindak karena paksaan bisa mendapatkan bantuan hukuman.
Prinsip utama dalam hukum harus mempertimbangkan motif, usia, kondisi, dan alasan pelaku penjarahan sebelum menurunkan keputusan. Tujuan sanksi pidana tidak hanya menghukum, tetapi juga menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat.
Oleh karena itu, hakim tidak selalu memberikan hukuman maksimal, tetapi pertama -tama menilai apakah pelaku benar -benar memahami tindakan mereka, menyadari bahwa tindakan mereka melanggar hukum, dan mampu mengendalikan kehendak mereka.
Baca juga: Polrestro Jakarta Utara menyerahkan kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni kepada PMJ
Baca juga: Polisi telah menangkap lusinan pelaku tindakan penjarahan rumah Uya Kuya
Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025
Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.