Jakarta (Antara) – Ganja adalah salah satu jenis narkotika yang sangat dilarang penggunaannya di Indonesia, baik untuk tujuan rekreasi maupun medis.
Larangan ini secara eksplisit diatur dalam undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mengkategorikan ganja sebagai kelompok narkotika I. Berdasarkan ketentuan -ketentuan ini, siapa pun yang memiliki, mendistribusikan, atau memproduksi ganja dapat dikenakan sanksi hukum yang parah, bahkan pada hukuman mati.
Berikut ini adalah deskripsi lengkap dari artikel dalam undang -undang narkotika yang mengatur hukuman untuk dealer ganja di Indonesia:
1. Artikel 111
Artikel ini mengatur kepemilikan ganja dalam bentuk tanaman. Setiap orang yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, mengendalikan, atau menyediakan ganja (Grup Narkotika I dalam bentuk tanaman) tanpa hak, dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Selain itu, denda setidaknya Rp800 juta dan maksimum RP8 miliar.
Jika jumlah tanaman ganja yang dimiliki melebihi satu kilogram atau lebih dari lima pohon, para pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama maksimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda maksimum Rp8 miliar ditambah sepertiga.
2. Artikel 115
Artikel ini mengatur tindakan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransisikan kelas narkotika I, termasuk ganja. Pelaku dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimum empat tahun dan maksimum 12 tahun, serta denda setidaknya Rp800 juta dan maksimum Rp8 miliar.
Jika ganja dibawa, dikirim, atau diangkut melebihi satu kilogram atau lebih dari lima pohon, sanksi pidana meningkat hingga penjara seumur hidup atau maksimal lima tahun dan maksimum 20 tahun, dengan denda maksimum ditambah sepertiga.
Undang -undang narkotika juga mengatur bahwa dealer narkotika Kelas I dan II, termasuk ganja, yang memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau mendistribusikan jumlah tertentu, dapat dijatuhi hukuman mati. Ancaman ini juga berlaku untuk para pelaku yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam membeli dan menjual, ditukar, atau menyerahkan sejumlah besar narkotika.
Hukuman mati adalah bentuk hukuman paling parah yang dimungkinkan dalam sistem hukum Indonesia. Penerapannya dilakukan jika para pelaku dianggap sangat berbahaya bagi masyarakat, sehingga perlu dikeluarkan dari kehidupan sosial.
Berdasarkan ketentuan dalam undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dealer ganja di Indonesia menghadapi ancaman hukuman yang sangat parah. Hukuman itu termasuk penjara seumur hidup, miliaran denda rupiah, dan bahkan hukuman mati, tergantung pada jenis pelanggaran dan jumlah ganja yang terlibat. Langkah yang menentukan ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas distribusi narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya pelecehannya.
Baca juga: Kantor Kejaksaan Sumatra Barat menuntut terdakwa yang mati dari dealer ganja
Baca juga: Tiga 135 kilogram kurir ganja dituntut sampai mati
Baca juga: Jaksa menuntut 1,3 ton kematian kurir ganja di Pengadilan Distrik Medan
Reporter: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah pasaribu
Hak Cipta © antara 2025