Perbedaan dalam fungsi dan otoritas DPR – MPR



Jakarta (Antara) – Dalam sistem konstitusional Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Konsultatif Rakyat (MPR) adalah dua lembaga penting yang menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Meskipun sering dianggap serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam tugas, fungsi, dan otoritas mereka.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR adalah badan legislatif yang mewakili rakyat secara nasional dan memiliki wewenang untuk membentuk hukum bersama, menyusun anggaran negara (APBN), dan mengawasi implementasi kebijakan pemerintah.

DPR juga menjalankan fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak kuesioner, dan hak untuk mengungkapkan pendapat. Selain itu, DPR memiliki wewenang untuk mengusulkan pemutusan presiden ke MPR jika pelanggaran hukum yang serius ditemukan.

Anggota DPR terpilih melalui pemilihan setiap lima tahun, mewakili partai politik yang melewati ambang batas parlemen. Saat ini, periode DPR RI 2024-2029 dipimpin oleh Puan Maharani.

Majelis Konsultatif Rakyat (MPR)

MPR adalah lembaga negara yang terdiri dari semua anggota DPR dan Dewan Perwakilan Regional (DPD). MPR memiliki tugas utama untuk membangun dan mengubah Konstitusi (Konstitusi) 1945, serta meresmikan presiden dan wakil presiden terpilih.

MPR juga memiliki wewenang untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya jika terbukti melanggar Konstitusi, berdasarkan keputusan politik DPR dan keputusan Pengadilan Konstitusi. Selain itu, MPR memiliki wewenang untuk membangun MPR strategis (TAP MPR).

Saat ini, periode MPR RI 2024-2029 dipimpin oleh Ahmad Muzani.

Perbedaan antara DPR dan MPR

Perbedaan utama antara DPR dan MPR dapat dijelaskan dalam poin -poin berikut:

  • Komposisi Keanggotaan: DPR terdiri dari perwakilan orang -orang dari partai politik sebagai hasil dari pemilihan legislatif. Sementara itu, MPR terdiri dari semua anggota DPR dan semua anggota DPD, sehingga mencerminkan kombinasi perwakilan politik dan perwakilan regional.
  • Fungsi dan tugas utama: DPR berfokus pada fungsi legislatif, penganggaran, dan pengawasan kinerja pemerintah. Sebaliknya, MPR lebih fokus pada fungsi konstitusional, seperti mengubah dan mendirikan Konstitusi, serta meresmikan dan menolak presiden atau wakil presiden.
  • Otoritas Khusus: DPR memiliki hak -hak konstitusional seperti hak untuk mengajukan pertanyaan, hak untuk menyatakan pendapat, serta hak untuk mengusulkan pemakzulan presiden kepada MPR. Sementara itu, MPR memiliki wewenang untuk mendirikan MPR Tap dan memutuskan penghentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Forum Sesi Pleno.

Kehadiran DPR dan MPR dalam sistem demokrasi Indonesia memainkan peran penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintah dan kesinambungan negara berdasarkan Konstitusi dan Pancasila.

Baca juga: Puan menjelaskan pengawasan periode persidangan II dari tahun persidangan 2024-2025

Baca juga: Anggota DPR memanggil konversi tanah pemicu banjir di Bandarlampung

Baca juga: RUU DPR TEPIS TNI akan mengembalikan fungsi DWI Abri

Reporter: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah pasaribu
Hak Cipta © antara 2025



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *