Jakarta (Antara) – Di dunia kerja, istilah karyawan dan buruh sering digunakan, tetapi apakah Anda tahu bahwa keduanya memiliki makna dan status yang berbeda. Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara karyawan dan buruh menurut hukum dan kenyataan di lapangan?
Istilah -istilah ini biasanya merujuk pada peran pekerja dalam menemukan pendapatan. Misalnya, menyebutkan seperti “karyawan” dan “pekerja” memiliki makna yang berbeda dalam komunitas yang bekerja, meskipun keduanya terus melaksanakan tugas mereka untuk mendapatkan upah dari tempat mereka bekerja.
Lalu, apa sebenarnya arti dari dua istilah ini dalam pandangan umum? Ulasan berikut dirangkum dari berbagai sumber.
Baca juga: Komisi X meminta perusahaan untuk tidak tahan dengan diploma karyawan
Memahami karyawan
Karyawan adalah individu yang bekerja di lembaga atau perusahaan dengan menawarkan personel dan keahlian untuk mendapatkan gaji atau penghargaan. Dalam konteks perusahaan, karyawan sering dianggap sebagai aset berharga, terutama jika mereka memiliki latar belakang profesional dan pengalaman yang memadai.
Hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan umumnya didasarkan pada perjanjian tertulis atau perjanjian kerja. Berdasarkan perjanjian ini, karyawan dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu karyawan tetap dan karyawan kontrak.
Mengacu pada Nomor 13 Hukum tahun 2003 tentang tenaga kerja, karyawan didefinisikan sebagai setiap orang yang dapat melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa.
Dalam penempatan posisi, karyawan umumnya disesuaikan dengan tingkat pendidikan atau pengalaman terakhir untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka secara optimal.
Ruang lingkup pekerjaan karyawan mencakup berbagai bidang seperti administrasi, pemasaran, keuangan, manajemen, ke posisi pengawasan atau Pengawasdll.
Baca juga: Apa perbedaan antara karyawan dan buruh?
Memahami persalinan
Istilah buruh memiliki ruang lingkup makna yang cukup luas karena umumnya tidak melibatkan hubungan kerja formal atau perjanjian tertulis, tetapi masih mendapatkan bayaran untuk layanan yang disediakan.
Secara umum, pekerja adalah seseorang yang bekerja untuk pihak lain, baik melalui pekerjaan fisik dan pekerjaan yang menuntut keahlian tertentu.
Dalam praktiknya, pekerja tidak selalu terikat pada perjanjian kerja permanen serta karyawan. Oleh karena itu, banyak dari mereka menjalani lebih dari satu jenis pekerjaan sekaligus (pekerjaan ganda).
Di Indonesia, ini tidak dilarang secara hukum. Hukum Nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja juga tidak termasuk ketentuan yang melarang pekerja memiliki pekerjaan tambahan atau bekerja di lebih dari satu tempat.
Dalam fungsi, posisi pekerja dan karyawan sebenarnya tidak jauh berbeda karena keduanya bekerja untuk pihak lain berdasarkan perjanjian yang terkait dengan tugas yang dilakukan.
Namun, dalam pandangan masyarakat, istilah tenaga kerja sering diremehkan karena dianggap tidak memiliki ikatan resmi dengan perusahaan atau lembaga tertentu.
Berikut adalah beberapa kategori tenaga kerja berdasarkan jenis pekerjaan yang dilakukan:
- Buruh fisik: Melakukan pekerjaan yang bergantung pada kekuatan tubuh, misalnya pekerja konstruksi atau pekerja pabrik.
- Pekerja dengan keahlian: Melakukan tugas dengan keterampilan tertentu, tidak hanya mengandalkan energi, seperti pengelasan atau teknisi.
- Buruh profesional: Memiliki kemampuan dan keahlian spesifik di bidang tertentu, seperti petugas kesehatan atau medis.
Setiap jenis buruh memiliki peran penting sesuai dengan keahlian dan kebutuhan di dunia kerja.
Baca juga: Menaker-Mendag setuju untuk mencegah PHK dan membuka kesempatan kerja
Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025