Jakarta (Antara) – Setiap 30 September, orang -orang Indonesia melakukan pengibaran bendera merah dan putih setengah tiang. Tradisi ini bukan hanya sebuah upacara, tetapi suatu bentuk penghormatan terhadap para pahlawan revolusi yang meninggal dalam insiden PKI G30 pada tahun 1965.
Pengibaran bendera setengah -pol memiliki prosedurnya sendiri yang perlu dipahami sehingga maknanya tidak hanya simbolis, tetapi juga pengingat sejarah gelap serta pelajaran untuk generasi negara berikutnya.
Berikut ini adalah prosedur untuk mengibarkan bendera setengah -pole 30 September, aturan tiang setengah bendera, dan maknanya berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan dari berbagai sumber.
Baca juga: 5 Ide Kegiatan Pendidikan untuk Memperingati Acara PKI G30s pada tahun 2025
Prosedur untuk Mengibarkan Bendera Setengah -Pol untuk Peringatan PKI G30
30 September dirayakan sebagai salah satu momen historis dan tragis dalam perjalanan bangsa, yaitu insiden G30S/PKI. Untuk memperingati para pahlawan revolusi, Kementerian Kebudayaan mendesak orang -orang untuk mengibarkan bendera merah dan putih setengah tiang.
Banding diuraikan dalam surat surat edaran 8417/mk.l/tu.02.023/2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kebudayaan Indonesia. Dalam surat itu menjelaskan bahwa semua elemen masyarakat, lembaga pemerintah, kepada lembaga -lembaga pendidikan diminta untuk mengibarkan bendera setengah -pol pada 30 September 2025.
Selain itu, surat edaran juga menekankan bahwa hari berikutnya, tepatnya pada 1 Oktober 2025, bendera itu kembali dikibarkan. Ini dilakukan untuk memperingati Hari Kekuasaan Pancasila.
Mekanisme mengibarkan dan mengurangi bendera setengah kutub diatur secara rinci dalam pasal 14 paragraf (2) dan (3) dalam hukum nomor 24 2009 tentang bendera, bahasa, dan simbol negara, serta lagu kebangsaan.
- Pasal 14 paragraf (2): “Bendera negara yang diangkat adalah setengah tiang diangkat ke ujung tiang, berhenti sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang”.
- Pasal 14 paragraf (3): “Dalam kasus bendera negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), itu harus dikurangi, itu dinaikkan pertama kali ke ujung tiang, berhenti sebentar, kemudian diturunkan”.
Selama prosesi mengangkat dan menurun, semua orang yang hadir berkewajiban untuk memberi hormat dengan berdiri tegak, menghadapi bendera, dan menjadi khidmat sampai acara selesai. Upacara ini juga dapat disertai dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Baca juga: Pancasila dan politik tanpa balas dendam
Aturan tentang setengah bendera tiang
Ketentuan tentang bendera setengah kutub tercantum dalam hukum (hukum) nomor 24 tahun 2009 tentang bendera negara bagian, bahasa, dan simbol dan lagu kebangsaan.
Dalam undang -undang itu dijelaskan bahwa bendera negara dapat digunakan sebagai tanda damai, tanda berkabung, ke penutup peti atau tandu tubuh. Secara khusus, pasal 12 paragraf (2) menyatakan bahwa bendera setengah kutub melambangkan tanda berkabung.
Pasal 12 Paragraf (4) menjelaskan bahwa pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dengan mengibarkannya terlebih dahulu ke bagian atas tiang, kemudian diturunkan ke posisi setengah tiang.
Posisi setengah tiang ditentukan dengan menurunkan bendera ke sepertiga dari ketinggian tiang. Waktu peningkatan dimulai pukul 6:00 hingga 18:00 waktu setempat. Aturan ini berlaku untuk lembaga pemerintah dan masyarakat umum yang berpartisipasi dalam hal peringatan nasional.
Baca juga: Pancasila Power Day Setiap 1 Oktober, ini adalah maknanya dan sejarahnya
Arti mengibarkan bendera setengah -pole 30 September dan pengumpulan penuh 1 Oktober
Sebagai pengingat, insiden G30 -an terjadi pada malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965. Pada waktu itu, sejumlah perwira tentara tinggi diculik dan dibunuh oleh sebuah kelompok yang disebut gerakan 30 September. Tragedi itu mengguncang politik Indonesia dan menjadi salah satu titik balik sejarah bangsa.
Sejak itu, pemerintah telah menetapkan 30 September sebagai hari berkabung nasional. Sementara 1 Oktober dirayakan sebagai Hari Kekuatan Pancasila, untuk memperingati acara serta memperkuat nilai -nilai dasar bangsa.
Mengibarkan bendera setengah -pole pada 30 September mencerminkan kesedihan yang mendalam serta menghormati para pahlawan revolusi dosy. Sedangkan pada tanggal 1 Oktober, bendera yang sepenuhnya dikibarkan dalam peringatan Hari Kekuatan Pancasila menjadi simbol kebangkitan, tekad, dan kemenangan rakyat Indonesia dalam mempertahankan ideologi Pancasila.
Pemahaman tentang makna ini diharapkan dapat mendorong generasi berikutnya untuk meniru perjuangan para pahlawan dan terus mempraktikkan nilai -nilai Pancasila sebagai dasar kehidupan sosial, nasional dan negara bagian.
Sebagai dasar kehidupan sosial, nasional, dan negara bagian, serta pengingat bahwa persatuan dan kesetiaan kepada Pancasila adalah kunci untuk mempertahankan integritas Indonesia di tengah -tengah berbagai tantangan saat itu.
Baca juga: Monumen pahlawan revolusioner, ini adalah sejarah dan perkembangannya
Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025
Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.