Jakarta (Antara) – termasuk judul -judul seperti S1, S2, doktor, untuk penunjukan agama seperti haji atau haji di KTP, sering kali pertanyaan banyak orang. Beberapa orang merasa penting untuk menampilkan identitas lengkap, termasuk gelar akademik dan agama, sebagai bentuk pengakuan prestasi atau kepercayaan pribadi.
Namun, tidak sedikit yang masih ragu karena mereka tidak tahu apakah akan memasukkan judul pada KTP diizinkan. Untuk alasan ini, penting untuk memahami aturan resmi yang mengatur dimasukkannya nama dan judul dalam dokumen populasi. Berikut ini adalah penjelasan lengkap.
Penjelasan tentang memasukkan judul pada KTP
Faktanya, dimasukkannya judul pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) diizinkan sesuai dengan Menteri Peraturan Urusan Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2022 tentang pedoman untuk merekam nama dalam dokumen populasi. Aturan ini memberikan kejelasan bagi orang -orang yang ingin memasukkan gelar akademik dan agama dalam identitas resmi mereka.
Artinya, jika Anda ingin menambahkan judul atas nama KTP, sekarang ada dasar hukum. Dengan merujuk pada Permendagri, hak hak milik dapat dilakukan secara legal dan diakui oleh Negara, selama memenuhi peraturan yang berlaku.
Baca juga: Sudin Dukcapil Jakarta Selatan mengintensifkan bola adminduk
Judul apa yang bisa dimasukkan?
Gelar yang dapat dimasukkan termasuk:
• Gelar akademik seperti Sh, S.Pd., MT, atau Dr.
• Gelar keagamaan seperti haji, haji, atau ustaz.
• Gelar adat sesuai dengan budaya atau kebijaksanaan lokal.
Dimasukkannya judul ini adalah opsional. Jadi, jika Anda merasa perlu, Anda dapat melamar untuk itu. Tetapi jika tidak, itu tidak masalah. Judul akan tercantum di depan atau di belakang namanya, sesuai dengan jenisnya, dan ditulis menggunakan huruf Latin menurut ejaan Indonesia.
Dokumen yang diperlukan
Untuk menambahkan gelar, Anda perlu mempersiapkan:
• KTP lama
• Kartu Keluarga (KK)
• Dokumen pendukung seperti diploma, sertifikat haji, atau bukti gelar tradisional
Setelah itu, kirimkan perubahan data ke Kantor Populasi dan Registrasi Sipil (Disdukcapil). Prosesnya cukup mudah, tanpa perlu persidangan pengadilan.
Baca juga: Jakarta Utara menyediakan layanan populasi langsung ke rumah penduduk
Keterbatasan Penulisan Nama
Meskipun judulnya dapat ditambahkan, nama menulis masih harus mengikuti aturan:
• Minimum dua kata
• Maksimal 60 karakter termasuk spasi
• Tidak mengandung angka, simbol, atau beberapa interpretasi
• Ditulis dengan mudah dibaca dan tidak membingungkan
Dokumen yang tidak boleh berisi judul
Perlu dicatat, tidak semua dokumen populasi dapat mencakup gelar. Dokumen -dokumen seperti akta kelahiran, sertifikat kematian, sertifikat pernikahan, dan sertifikat perceraian tidak mengizinkan dimasukkannya judul dalam nama. Aturan ini bertujuan untuk mempertahankan kejelasan identitas dan konsistensi data.
Mengapa judul dapat terdaftar?
Termasuk judul pada KTP dapat menjadi cara untuk menunjukkan prestasi akademik tertentu atau status sosial. Selain itu, ini dapat memfasilitasi identifikasi dalam dokumen resmi atau urusan administrasi lainnya.
Namun, penting untuk diingat bahwa jika Anda memasukkan gelar pada KTP Anda, maka Anda juga perlu memastikan konsistensi data dalam dokumen lain seperti NPWP, rekening bank, atau diploma pendidikan.
Sebagai kesimpulan, itu termasuk judul pada KTP adalah valid dan legal, asalkan sesuai dengan aturan dan dokumen yang lengkap. Jika Anda ingin menampilkan judul sebagai bagian dari identitas, tidak ada salahnya membawanya segera untuk disdukcapil. Prosesnya tidak rumit, dan dapat menjadi bentuk apresiasi untuk pendidikan atau status Anda.
Baca juga: Mengetahui arti warna latar belakang foto KTP: merah, biru, dan oranye
Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025
Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.